Gugatan Panji Gumilang, Mahfud: Tidak akan Terkecoh!

Penulis: aziz

Gugatan Panji Gumilang, Mahfud tidak akan terkecoh
Gugatan Panji Gumilang, Mahfud tidak akan terkecoh. (Ig@mohmahfudmd)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Terkait Gugatan Panji Gumilang, Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Panji Gumilang Pengalihan Isu

“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud, dikutip, Jakarta, pada Jumat (21/7/2023).

Mahfud menilai gugatan Panji Gumilang untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjeratnya. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya.

Baca Juga : Bareskrim Temukan 4 Dugaan Tindak Pidana dari Kasus Panji Gumilang

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

“Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

Menkopolhukam mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang merupakan urusan sepele. Mahfud siap menghadapinya tanpa persiapan. Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu ‘kan urusan enteng saja,” ungkap Mahfud.

“Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja,” tambahnya.

Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.

Baca Juga : Kasus Baru Panji Gumilang, Penyalahgunaan Pajak!

“Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal,” pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji.

Informasi tambahan, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
5ba49ad615e9f9205e7ee68c
Kasatkina Ganti Kewarganegaraan, Marta Kostyuk Akhirnya Jabat Tangan Usai Laga di Italian Open
kecelakaan jalan anggrek bandung
Pengemudi yang Tabrak Pelajar SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Tersangka
Juventus
Lazio Tahan Imbang Juventus 1-1, Nyonya Tua Gagal Raih Poin Penuh
Alwi-Farhan_tunggal-putra-indonesia-4219010841
Indonesia Open 2025 Usung Nuansa Baru, Karpet Biru Jadi Ciri Khas
api dharma waisak
Api Dharma Waisak 2569 B.E Disemayamkan di Mendut
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.