BALI,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang turis asing menyewa kendaraan bermotor di kawasannya. Diketahui, Aturan ini baru diberlakukan pada tahun 2023.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, larangan turis asing menyewa kendaraan untuk membenahi sistem pariwisata. Di mana hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Polda Bali mencatat, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
BACA JUGA: Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Wajib Gunakan Travel Agent!
Kenapa Baru diterapkan sekarang?
“Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” kata Koster di Denpasar, Minggu, (12/3/2023).
Dengan aturan itu, Koster mewajibkan turis mancanegara menyewa travel agent. Serta hanya memperbolehkan wisatawan mancanegara jalan-jalan dengan mobil dari travel agent.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” kata dia, melansir CNN.
(Dist)