BANDUNG,TM.ID : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi larangan kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat edaran Nomor 100.4.4/1768/SJ meminta seluruh kepala daerah untuk meniadakan kegiatan tersebut selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurut Ridwan Kamil, ia telah menerima penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini. Namun, para pejabat di daerah masih diizinkan untuk melakukan kegiatan buka bersama dengan kaum dhuafa dan masyarakat yang mengundang mereka untuk berdialog.
“Saya telah mendapatkan penjelasan dari Pak Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini. Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat,” kata Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (27/3/2023).
Kegiatan buka bersama di luar dua hal tersebut akan dilarang, terutama jika acara tersebut menampilkan kemewahan dan makanan yang berlebihan.
BACA JUGA: Menilik Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur yang Didesain Oleh Ridwan Kamil
Ridwan Kamil juga menekankan bahwa para pejabat harus mematuhi peraturan ini dan berkontribusi pada masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.
“Jadi kalau untuk bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.
(Budis)