SUKABUMI, TM.ID: Dalam kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Bernama Panji Gumilang, dipastikan tidak aka nada pembubaran sekolah.
Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kendati Panji Gumilang kini sudah menjadi tersangka penistaan agama dan sudah ditahan, menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini tidak ada pembubaran.
“Kewenangan madrasah, pesantren ada di Kementerian Agama, provinsi kan SMA dan SMK. Sudah disepakati beritanya adalah tidak akan dibubarkan (Ponpes Al Zaytun),” kata Ridwan Kamil dalam kunjungan kerja mendampingi Presiden Joko Widodo, di pasar tradisional Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, aka nada pembinaan yang diberikan untuk Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Bakal Segera Resmikan Monumen Bersejarah di Sumedang
“Tapi akan dibina sesuai dengan kurikulum dan aturan,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan, akan memberikan solusi yang baik tanpa harus merugikan pihak manapun. Saat ini dalam kasus tersebut sedang focus terhadap dugaan pidana yang menjerat Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes itu.
“Yang kita fokuskan sekarang adalah dugaan-dugaan pidana kepada yang bersangkutan (Panji Gumilang). Difokuskan negara kepada masalah Al Zaytun,” beber Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peresmian jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) seksi 2, yang berada di exit tol Cibadak di Parungkuda.
Hingga kini, publik masih terus memberikan sorotan terhadap Ponpes Al Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akibat ritual keagamaan yang dinilai berbeda.