BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial heboh keberadaan grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual bertema inses dengan bernama grup Fantasi Sedarah. Admin grup Fantasi Sedarah masih dalam kejaran polisi.
Grup ini ramai diperbincangkan usai viral di media sosial. Publik mengecam keras isi unggahan di dalamnya yang dinilai melanggar norma hukum dan sosial.
DPR, kementerian terkait, hingga tokoh agama turut mendesak tindakan tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Komdigi Blokir 30 Link
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah memblokir 30 link yang berafiliasi dengan grup Fantasi Sedarah”.
Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat.
Polisi Telusuri Jejak Pemilik Akun Pembuat Grup
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan telah menelusuri grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Polisi berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak admin grup tersebut.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan terhadap akun Facebook ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan polisi tengah menelusuri identitas admin serta anggota grup tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, angkat bicara terkait keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang isi percakapannya mengarah ke tindakan inses.
Meutya memerintahkan platform digital untuk membersihkan konten negatif, mulai dari pornografi hingga judi online.
Baca Juga;
Polisi Minta Masyarakat Setop Sebarkan Grup Fantasi Sedarah di Medsos!
Parah, Komdigi Temukan 30 Lebih Link Serupa Grup Fantasi Sedarah!
Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan platform yang tidak patuh akan mendapat teguran hingga sanksi sesuai dengan aturan dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Jenderal Sigit menyebut akan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan dari hadirnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Kapolri menjamin akan menindak tegas pelaku.
(Kaje)