Greenpeace Sebut 16 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Mayoritas di Area Geopark

Penulis: usamah

Greenpeace Sebut 16 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Mayoritas di Area Geopark
Raja Ampat Papua (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Greenpeace menemukan ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebanyak 12 di antaranya berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.

Penemuan itu merupakan hasil investigasi Greenpeace yang tercantum dalam laporan berjudul “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia”.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan 16 izin pertambangan itu meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan, tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa.

Dalam laporan tersebut mengatakan, terdapat dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025. Tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.

Selain itu, terdapat juga izin yang mencakup area tujuan wisata terkena Piaynemo. Izin sebelumnya diterbitkan untuk pertembangan nikel di Kepulauan Fam. Greenpeace juga menemukan bijih nikel dari Raja Ampat dipasok ke PT IWIP di Maluku Utara.

Baca Juga:

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat

Serbuan Kritik pada Bahlil Ditamengi Golkar, Menteri Terdahulu Disinggung soal Tambang Raja Ampat!

“Rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu,” kata Arie.

Ia mengatakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung. Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat.

Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin. “Kami khawatir pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik,” kata Arie.

Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi. Pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh. “Pemerintah harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong,” kata Arie. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Tren Olahraga Lari: Jenis, Pola Belanja, dan Cara Menjaga Kesehatan Secara Menyeluruh
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.