BANDUNG,TM.ID: Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung menegaskan bahwa kasus sewa lahan tidak mengurangi jumlah kunjungan wisatawan.
Masyarakat tampaknya tidak peduli dengan gertakan Pemkot Bandung yang mengancam akan menyegel lahan Kebun Binatang Bandung tersebut.
Public Relation Bandung Zoo (Humas Kebun Binatang Bandung) Sulhan Syafii mengatakan, sampai sejauh ini jumlah kunjungan terbilang normal.
“Kunjungan harian dari Senin sampai Jumat rata-rata 400 orang,” ujar Sulhan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023).
Kecuali, kata Sulhan, kunjungan pada weekend, hari Sabtu dan Minggu yang rata-rata mencapai 2.000 pengunjung dalam dua hari.
Tunggu Putusan MA
Sulhan menegaskan, pihaknya tidak gentar dengan ancaman Pemkot Bandung yang akan mengambil alih lahan tempat konservasi flora dan fauna tersebut.
Pasalnya, kata Sulhan, sengketa lahan ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung MA). Pemkot Bandung, tegasnya, harus menghormati proses hukum, jangan asal serobot karena bisa menimbulkan delik hukum baru.
“Tidak bisa dong main segel begitu saja, proses hukumnya kan sekarang ada di tangan MA. Jadi tunggu aja putusan MA seperti apa,” tegas Sulhan.
Andaikan Pemkot tetap nekat menyegel lahan Kebun Bintang Bandung, kata dia, maka tim Hukum yang utusan Yayasan Margasatwa Tamansari akan melaporkannya menjadi delik hukum pidana.
Penyegelan
Pemkot Bandung berdalih, rencana penyegelan itu berpijak pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan ini berupa pengamanan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan bahwa Pemkot Bandung merupakan pemilik sah lahan seluas 13,9 hektare itu.
Dengan demikian tunggakan sewa pihak Kebun Binatang Bandung per April 2023 telah menyentuh angka Rp17.157.131.766 atau Rp17,1 miliar.
Yayasan Margasatwa Tamansari sendiri pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga tahun 2007. Namun yayasan ini menurutnya belum membayar sewa lahan sejak 2008 hingga tahun 2013.
Meski pada tahun 2013 Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan izin sewa, tetapi masih terganjal utang sewa lima tahun sebelumnya yang belum dibayar.
Tunggakan kemudian berlanjut sampai tahun 2023 ini yang nilainya telah menembus angka sekitar Rp17,1 miliar.
BACA JUGA: Wahana Menarik Kebun Binatang Prigen
(Aak)