Gertakan Pemkot Bandung Tak Pengaruhi Jumlah Kunjungan Kebun Binatang Bandung

Kisruh sewa lahan Kebun Binatang Bandung
Pengunjung Kebun Binatang Bandung tengah mengamati perilaku seekor jerapah yang didatangkan dari Afrika. (Foto: Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung menegaskan bahwa kasus sewa lahan tidak mengurangi jumlah kunjungan wisatawan.

Masyarakat tampaknya tidak peduli dengan gertakan Pemkot Bandung yang mengancam akan menyegel lahan Kebun Binatang Bandung tersebut.

Public Relation Bandung Zoo (Humas Kebun Binatang Bandung) Sulhan Syafii mengatakan, sampai sejauh ini jumlah kunjungan terbilang normal.

“Kunjungan harian dari Senin sampai Jumat rata-rata 400 orang,” ujar Sulhan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023).

Kecuali, kata Sulhan, kunjungan pada weekend, hari Sabtu dan Minggu yang rata-rata mencapai 2.000 pengunjung dalam dua hari.

Tunggu Putusan MA

Sulhan menegaskan, pihaknya tidak gentar dengan ancaman Pemkot Bandung yang akan mengambil alih lahan tempat konservasi flora dan fauna tersebut.

Pasalnya, kata Sulhan, sengketa lahan ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung MA). Pemkot Bandung, tegasnya, harus menghormati proses hukum, jangan asal serobot karena bisa menimbulkan delik hukum baru.

“Tidak bisa dong main segel begitu saja, proses hukumnya kan sekarang ada di tangan MA. Jadi tunggu aja putusan MA seperti apa,” tegas Sulhan.

Andaikan Pemkot tetap nekat menyegel lahan Kebun Bintang Bandung, kata dia, maka tim Hukum yang utusan Yayasan Margasatwa Tamansari akan melaporkannya menjadi delik hukum pidana.

Penyegelan

Pemkot Bandung berdalih, rencana penyegelan itu berpijak pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan ini berupa pengamanan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan bahwa Pemkot Bandung merupakan pemilik sah lahan seluas 13,9 hektare itu.

Dengan demikian tunggakan sewa pihak Kebun Binatang Bandung per April 2023 telah menyentuh angka Rp17.157.131.766 atau Rp17,1 miliar.

Yayasan Margasatwa Tamansari sendiri pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga tahun 2007. Namun yayasan ini menurutnya belum membayar sewa lahan sejak 2008 hingga tahun 2013.

Meski pada tahun 2013 Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan izin sewa, tetapi masih terganjal utang sewa lima tahun sebelumnya yang belum dibayar.

Tunggakan kemudian berlanjut sampai tahun 2023 ini yang nilainya telah menembus angka sekitar Rp17,1 miliar.

BACA JUGA: Wahana Menarik Kebun Binatang Prigen

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.