Geram BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Bakal Panggil Aplikator

bhr ojol
(kemnaker)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” kata Wamenaker.

Wamenaker tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker. Dia hanya memastikan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait mengenai hal tersebut.

Bahkan, Wamenaker mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.

“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ucap Wamenaker singkat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

Menaker mengatakan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

Dia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” ujar Menaker.

BACA JUGA:

Wamenaker Kasih Penjelasan Soal Adanya BHR Ojol Rp 50 Ribu

Aktif Narik, Besaran BHR Ojol Tidak Sesuai Ekspetasi

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ricky Siahaan
Mengejutkan! Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang, Ini Kronologi Lengkapnya
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.