BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Laporan sementara dari BPBD Garut dampak gempa menyebabkan 113 rumah rusak tersebar di tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Bayongbong, Tarogong Kaler, Sukaresmi, Cikajang, Samarang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa gempa berkekuatan Magnitudo 4.2 terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar jam 07.12 WIB. Ini dengan lokasi di 20 Kilometer Barat Daya Garut dengan kedalaman 10 kilometer.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin meninjau langsung daerah yang terdampak gempa berkekuatan Magnitudo 4.2 di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ini untuk memastikan upaya penanganannya cepat mulai dari pendataan, bantuan logistik maupun perbaikan bangunan yang rusak.
“Kita melihat beberapa tempat yang memang harus segera mendapat penanganan cepat. Terus kita pantau,” kata Barnas dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Ia menuturkan gempa bumi yang berlokasi di Barat Daya Garut pada Sabtu pagi itu menyebabkan sejumlah kerusakan pada bangunan rumah. Maupun fasilitas umum di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Sukaresmi.
Barnas menyampaikan sudah menginstruksikan sejumlah dinas, khususnya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut. Ini untuk segera melakukan penanganan yang cepat dan tepat kepada masyarakat korban gempa.
“Oleh karena itu. Saya minta seluruh jajaran pemerintah untuk mendata secara detail,” ujarnya.
Lebih jauh dia menegaskan pihaknya sudah melakukan pendataan rumah warga yang rusak secara akurat. Selanjutnya pemerintah daerah melakukan langkah cepat untuk menyelesaikannya.
Terutama, lanjut dia, kondisi rumah warga yang sudah tidak layak huni untuk segera dilakukan perbaikan. Karena khawatir membahayakan penghuninya seperti tertimpa material bangunan rumah .
“Tidak boleh terlalu lama, itu harus ada bantuan-bantuan yang dibutuhkan, seperti contohnya rumah ini, ini sudah tidak layak lagi ditempati karena apabila ditempati saya khawatir akan menimpa penghuninya,” ucapnya.
BACA JUGA: Gampa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Garut,Terasa di Kabupaten Bandung
Terkait alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana itu, kata dia, bisa digunakan dari anggaran biaya tidak terduga (BTT). Namun untuk mengeluarkan dana BTT tersebut ada aturannya yang harus dipatuhi, salah satunya harus ada penetapan tanggap darurat.
“Jadi, akan kita diskusikan dengan semua aparat di Kabupaten Garut. Apakah ini masuk dalam kondisi tanggap darurat atau tidak,” katanya.
(Usk)