SEMARANG,TM.ID: Fenomena Pemilu 2024 digegerkan oleh surat suara bergambar palu dan arit partai komunis di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hal itu. Mereka menyatakan, surat suara itu terbukti tidak sah.
“Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom melansir Antara, Kamis (15/02/2024).
BACA JUGA: Bawaslu: Surat Suara Tercoblos itu Pidana!
Nanda menerangkan, bahwa pemilih yang datang ke TPS tidak dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan lebih dulu, sebelum masuk ke bilik suara.
Ia melanjutkan, lantaran ada konsep kerahasiaan, sehingga tidak boleh melakukan intervensi atau aktivitas mengitip dan lain sebagainya. Namun, ia keberatan jika pihaknya disebut kecolongan atas surat suara yang bergambar partai terlarang tersebut.
“Makanya, saya fokusnya adalah bahwa yang penting kami menyatakan surat suara itu sah atau tidak sah. Karena ada lebih dari satu coblosan. Dari informasi yang kami terima kan surat suaranya distaples (gambar palu arit),” kata Nanda.
Ia menegaskan, suara itu tidak sah karena terdapat lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di dalam maupun di luar kolom.
Lebih lanjut, Nanda menuturkan, surat suara yang ditempel gambar-gambar, melampirkan kertas lain di surat suara, atau mencorat-coret surat suara yang membuat surat surat suara menjadi tidak sah.
“Kami fokusnya bukan di kontennya tapi konteksnya. Bagaimana kemudian ada tambahan barang, yang kemudian merusak atau menambah jumlah coblosan yang ada di kertas suara tersebut,” pungkas Nanda.
(Saepul/Usk)