Gegara Penipuan QRIS, Transaksi Digital Harus Lebih Cermat!

foto (web)

Bagikan

JEMBER, TM.ID: Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Yukon Afrinaldo mengimbau masyarakat agar berhati-hati melakukan transaksi melalui kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam menyikapi kasus penipuan viral QRIS waktu lalu.

Yukon Afrinaldo  menyampaikan hal ini, terkait dengan kasus pemalsuan QRIS di sejumlah kotak amal Masjid di Jakarta yang belum lama ini terjadi.

“Sejauh ini belum ada kasus QRIS palsu di Jember, namun pihak internal kami sudah diingatkan oleh BI pusat agar mengecek di masing-masing wilayah kerjanya,” kata Yukon.

BACA JUGA: Soal Pemalsuan QRIS, Pakar: Harus Ditangani Serius

Yukon memaparkan, sistem barcode yang diterbitkan dari pihak perbankan atas dasar rekening nasabah sehingga kode batang tersebut bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran.

Dia juga meminta kepada pihak bank, agar  mengetahui nasabahnya dengan baik sebelum mereka menerbitkan rekening bagi nasabah.

“Kami minta pihak perbankan mengetahui siapa nasabahnya sebelum menerbitkan rekening. Jika perbankan tidak mengetahui nasabahnya dan pemilik rekening dengan baik, asal saja menerbitkan nomor rekening begitu, maka kejahatan akan bisa masuk ke sana,” ujar Yukon.

Dalam tujuan meminimalisir kejahatan yang merugikan itu, kata Yukon, Bank Indonesia Jember telah membuat surat pemberitahuan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

“Sebelum melakukan transaksi dengan QRIS, masyarakat juga harus mengecek tujuan transfer uang dan penerimanya atau pemilik rekeningnya siapa, apakah sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Bank Indonesia mengimbau pada seluruh masyarakat tidak melakukan transaksi menggunakan QRIS, jika dirasa ada sesuatu kejanggalan dan tidak sesuai dengan merchant untuk menghindari penipuan.

Sementara itu, pelaku penempel sticker QRIS yang beraksi di sejumlah masjid yang ada di Jakarta telah ditindak oleh pihak berwajib. Pelaku diketahui bernama M. Iman Mahlil Lubis (MIML).

Atas tindakannya yang tidak bertanggungjawab, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembuatan patung GWK-1
Fakta Menarik Pembuatan Patung GWK Bali, Libatkan 1.000 Pekerja
UNHCR Indonesia
Kemlu Peringatkan Para Pengungsi di UNHCR Indonesia untuk Menghormati Aturan Hukum
Alasan Bojan Hodak Belum Hadir
Ini Alasan Bojan Hodak Belum Hadir di Sesi Latihan
Festival Serba Tahu
Festival Serba Tahu, Hadir di Cihampelas Walk
Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Negosiasi Masih Berjalan, Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?