JEMBER, TM.ID: Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Yukon Afrinaldo mengimbau masyarakat agar berhati-hati melakukan transaksi melalui kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam menyikapi kasus penipuan viral QRIS waktu lalu.
Yukon Afrinaldo menyampaikan hal ini, terkait dengan kasus pemalsuan QRIS di sejumlah kotak amal Masjid di Jakarta yang belum lama ini terjadi.
“Sejauh ini belum ada kasus QRIS palsu di Jember, namun pihak internal kami sudah diingatkan oleh BI pusat agar mengecek di masing-masing wilayah kerjanya,” kata Yukon.
BACA JUGA: Soal Pemalsuan QRIS, Pakar: Harus Ditangani Serius
Yukon memaparkan, sistem barcode yang diterbitkan dari pihak perbankan atas dasar rekening nasabah sehingga kode batang tersebut bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran.
Dia juga meminta kepada pihak bank, agar mengetahui nasabahnya dengan baik sebelum mereka menerbitkan rekening bagi nasabah.
“Kami minta pihak perbankan mengetahui siapa nasabahnya sebelum menerbitkan rekening. Jika perbankan tidak mengetahui nasabahnya dan pemilik rekening dengan baik, asal saja menerbitkan nomor rekening begitu, maka kejahatan akan bisa masuk ke sana,” ujar Yukon.
Dalam tujuan meminimalisir kejahatan yang merugikan itu, kata Yukon, Bank Indonesia Jember telah membuat surat pemberitahuan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.
“Sebelum melakukan transaksi dengan QRIS, masyarakat juga harus mengecek tujuan transfer uang dan penerimanya atau pemilik rekeningnya siapa, apakah sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.
Lebih Lanjut, Bank Indonesia mengimbau pada seluruh masyarakat tidak melakukan transaksi menggunakan QRIS, jika dirasa ada sesuatu kejanggalan dan tidak sesuai dengan merchant untuk menghindari penipuan.
Sementara itu, pelaku penempel sticker QRIS yang beraksi di sejumlah masjid yang ada di Jakarta telah ditindak oleh pihak berwajib. Pelaku diketahui bernama M. Iman Mahlil Lubis (MIML).
Atas tindakannya yang tidak bertanggungjawab, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS
(Saepul/Dist)