BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua oknum ormas di Kota Bekasi berinisial TY (32) dan DBR (23) terlibat cekcok menggunakan sajam (senjata tajam) berupa golok dengan pedagang, lantaran minta nanas ditolak.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari, RT 004/RW 001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Korban Y sedang berjualan buah nanas di lokasi, kemudian datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban tidak mau memberikan buah nanas,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (27/5/2025).
Cekcok mulut pun terjadi, karena korban tidak mau memberikan buah nanas. Kemudian, kedua oknum ormas tersebut meninggalkan TKP.
“Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” katanya.
Karena merasa tidak terima ditolak, tersangka TY langsung mengeluarkan sebilah golok dan mengacungkannya ke arah korban sambil berkata, “Ngomong apa tadi?” Aksi tersebut membuat korban merasa takut dan terancam, sehingga ia menjauh dari lapak dagangannya. Namun, pelaku justru mengejar korban.
“Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di sekitar TKP, namun tersangka lain berinisial DBR mendorong korban serta ditarik pakaiannya sambil mengatakan dirinya adalah putra daerah setempat,” ucap Kusumo.
Saksi bernama H yang bertugas sebagai sekuriti gudang kemudian keluar melalui gerbang dan berusaha melerai sambil mengingatkan bahwa area tersebut dipantau oleh kamera CCTV. Mendengar hal itu, kedua pelaku akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sekap Pegawai Bot Finance, Oknum Ormas Ditangkap Polisi di Surabaya
Pemicu Bentrokan 2 Ormas di Ceramah Habib Rizieq di Pemalang
Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka dijerat dengan tindak pidana terkait kepemilikan, penguasaan, pembawaan, dan penyimpanan senjata tajam tanpa izin, serta tindakan yang disertai ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara,” katanya.
(Virdiya/Budis)