JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap insiden longsor di area pertambangan batu alam Cirebon, Jawa Barat, termasuk meninjau perizinan operasional tambang.
“Kejadian seperti ini memaksa kami mempertimbangkan evaluasi total,” tegas Bahlil, mengutip Antara, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) batuan telah didesentralisasi ke pemerintah provinsi.
Menteri mengingatkan, jika evaluasi menemukan indikasi penyalahgunaan, tidak menutup kemungkinan kewenangan perizinan akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Bila ditemukan pelanggaran, kami bisa tarik kembali izinnya ke tingkat pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno melaporkan bahwa tim inspektur tambang telah diterjunkan untuk investigasi teknis di lokasi kejadian.
“Data hasil investigasi belum kami terima, sehingga belum bisa menentukan langkah konkret pencegahan,” ujar Tri.
Menanggapi pertanyaan apakah pengawasan akan dialihkan ke pemerintah pusat, Tri menegaskan semua kebijakan akan menunggu hasil evaluasi lengkap.
“Pertimbangan penarikan kewenangan pengawasan masih harus menunggu hasil assessment,” katanya.
BACA JUGA
Tercium Bau Menyengat, Tim Fokus Pencarian 4 Korban Longsor Tambang Cirebon
BNPB: Longsor Tambang Cirebon Bukan Bencana Alam
BNPB dalam rilis terpisah menyatakan longsor di tambang galian C Gunung Kuda merupakan kecelakaan kerja, bukan bencana alam.
Analisis citra satelit menunjukkan aktivitas penambangan telah menyebabkan degradasi lahan sejak 2009, dengan eskalasi signifikan sejak 2019.
Data teknis mengungkapkan kemiringan lereng mencapai 60 derajat – jauh melebihi ambang batas aman – akibat eksploitasi selama 15 tahun terakhir. Hingga Senin (3/6), korban tewas yang berhasil dievakuasi mencapai 21 orang, termasuk Sudiono (51), warga Dukupuntang. Tim SAR masih melanjutkan pencarian terhadap 4 korban hilang.
(Aak)