Gegara Ejekan, Pria di Tamalanrea Habisi Nyawa Keponakan Sendiri

Pria menghabisi keponakannya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RL (46) diduga menghabisi keponakannya sendiri hingga tewas di Jalan Bangkala, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea. Dugaan sementara, aksi keji itu dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap mengejeknya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, mengatakan peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025). Dalam kejadian itu, RL menikam keponakannya yang berinisial MA (28) hingga meninggal dunia.

“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan ponakan, serta tinggal bersebelahan rumah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).

Sangkala menuturkan pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan penyabar. Namun, ejekan yang terus-menerus diterimanya membuat emosi pelaku akhirnya tak terbendung.

“Motifnya itu salah paham, sering diejek. Pelaku sering diejek, padahal dia orangnya sabar,” tuturnya.

Tanpa diduga, RL datang dari arah belakang dan langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam jenis badik hingga tersungkur bersimbah darah.

Kronologi Kejadian

Sangkala menjelaskan, insiden bermula ketika korban dan pelaku tengah bekerja di lokasi pengisian muatan pasir di Jalan Bangkala. Saat itu, korban diketahui sedang mengikat tali pada bak truk.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan senjata tajam jenis badik.

“Ketika korban sedang mengikat tali di truk, pelaku langsung menikam korban beberapa kali ke arah tubuhnya menggunakan badik,” ujar Sangkala.

Akibat luka tikaman yang cukup parah, korban meninggal dunia di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan. Tak berselang lama, aparat Polsek Tamalanrea bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik bergagang dan bersarung warna coklat, yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penyerangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Sangkala.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun