Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Pemilu, tapi Catat Imbauan dari Dishub

ganjil genap jakarta
Foto (Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Seluruh penjuru Indonesia bersiap untuk merayakan momen bersejarah, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Rabu (14/02/2024). Dengan adanya penyelengaraan pemilu serentak, aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta, sementara ditiadakan.

Selain itu, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres No. 10 Tahun 2024 menetapkan hari libur nasional pada tanggal tersebut untuk memberikan kesempatan maksimal kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya menetapkan hari libur nasional, tetapi juga menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Dishub Umumkan Pentiadaan Ganjil Genap Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadakan kebijakan ganjil genap pada 14 Februari 2024, sebagai tanggapan terhadap pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA: Cek Jadwal Ganjil Genap Tahun Baru 2024 di Puncak Bogor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan pentingnya keselamatan di jalan dan mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan.

Imbauan

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dari laman Pemprov DKI Jakarta.

Syafrin menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3. Aturan itu menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendati begitu, tetap saja masyarakat perlu mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan sepanjang aktivitas berkendara.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan