Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Pemilu, tapi Catat Imbauan dari Dishub

ganjil genap jakarta
Foto (Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Seluruh penjuru Indonesia bersiap untuk merayakan momen bersejarah, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Rabu (14/02/2024). Dengan adanya penyelengaraan pemilu serentak, aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta, sementara ditiadakan.

Selain itu, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres No. 10 Tahun 2024 menetapkan hari libur nasional pada tanggal tersebut untuk memberikan kesempatan maksimal kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya menetapkan hari libur nasional, tetapi juga menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Dishub Umumkan Pentiadaan Ganjil Genap Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadakan kebijakan ganjil genap pada 14 Februari 2024, sebagai tanggapan terhadap pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA: Cek Jadwal Ganjil Genap Tahun Baru 2024 di Puncak Bogor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan pentingnya keselamatan di jalan dan mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan.

Imbauan

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dari laman Pemprov DKI Jakarta.

Syafrin menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3. Aturan itu menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendati begitu, tetap saja masyarakat perlu mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan sepanjang aktivitas berkendara.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.