JAKARTA,TM.ID: Seluruh penjuru Indonesia bersiap untuk merayakan momen bersejarah, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Rabu (14/02/2024). Dengan adanya penyelengaraan pemilu serentak, aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta, sementara ditiadakan.
Selain itu, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres No. 10 Tahun 2024 menetapkan hari libur nasional pada tanggal tersebut untuk memberikan kesempatan maksimal kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya menetapkan hari libur nasional, tetapi juga menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Dishub Umumkan Pentiadaan Ganjil Genap Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadakan kebijakan ganjil genap pada 14 Februari 2024, sebagai tanggapan terhadap pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA: Cek Jadwal Ganjil Genap Tahun Baru 2024 di Puncak Bogor
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan pentingnya keselamatan di jalan dan mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan.
Imbauan
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dari laman Pemprov DKI Jakarta.
Syafrin menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3. Aturan itu menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati begitu, tetap saja masyarakat perlu mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan sepanjang aktivitas berkendara.
(Saepul/Aak)