BANDUNG,TM.ID: Capres 02 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bereaksi atas dorongan hak angket dari Ganjar Pranowo tersebut. Kata Jokowi, hal itu merupakan hak demokrasi, dan ia mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” tegas Jokowi di Jakarta, awal pekan ini.
Berbeda dengan suara dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang menilai bahwa hak angket tidaklah tepat, karena kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke dalam ranah hukum, bukan politik.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” tegas Guspardi, seperti dilansir Antara, Kamis (22/2/2024).
Ia mengatakan bahwa undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika merasa penyelesaian di Bawaslu kurang memuaskan.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata Guspardi.
BACA JUGA: PDIP Berencana jadi Oposisi, Jokowi: Ya Ditanyakan Saja ke PDIP!
Guspardi juga menegaskan KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil resmi, jadi langkah yang paling tepat dalam merespon dugaan kecurangan ialah melaporkannya pada Bawaslu RI atau MK, bukan ke ranah politisi.
Ia juga menuturkan jika melakukan angket pada anggta DPR menurutnya harus ada 50 persen anggota DPR yan mendukung, dan perlu dipahami juga bahwa Fraksi yang ada di dalam DPR terdiri dari berbagai partai poltik.
“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata Guspardi.
(Vini/Aak)