BANDUNG,TM.ID: Calon Presiden nomor urut 3 atau mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dilaporkan oleh IPW (Indonesia Police Watch) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan gratifikasi di lingkungan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
Laporan tersebut dilayangkan pada selasa (5/3/2024). Dalam hal ini, Ganjar Pranowo membantah dugaan yang menyatakan bahwa dirinya terlibat kasus suap dan gratifikasi.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, mengutip Antara, di Jakarta, Selasa (5/2/2024).
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahwa menjelaskan laporan tersebut berisi dugaan adanya penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.
Ia juga menyebutkan kasus suap tersebut mencapai nilai lebih dari Rp 100 miliar.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.
Ia juga menerangkan, kreditur Bank Jateng mendapat pertanggungan jaminan kredit dari perusahaan asuransi berupa cashback.
BACA JUGA: Anies-Ganjar Kompak Dukung Hak Angket, Anggota KPPS Kesal: Capresnya Jaga TPS
Dalam hal ini, cashaback dari perusahaan asuransi yang dikendalikan oleh Bank Jateng ialah sebanyak 16 persen, yang kemudian, nilai tersebut dibagikan ke 3 pihak.
“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelas dia.
(Vini/Aak)