JAKARTA,TM.ID: Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di tengah wacana penggunaan hak angket, justru dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan gratifikasi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng kepada awak media, Selasa (5/3/2024).
Di sisi lain, laporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
BACA JUGA: Dilaporkan Dugaan Kasus Gratifikasi, Ganjar Asyik Liburan Bareng Istri!
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” singkat Ali.
Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa dan diverifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat-masyarakat (PLPM).
Diketahui sebelumnya, Ganjar Pranowo meminta agar mengusut pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 lalu.
Ia berharap pada partai politik yang mengusung dirinya menjadi Capres, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat mengeluarkan hak angket di DPR.
Sependapat dengan itu, kompetitor Pilpres Ganjar, Anies Baswedan beserta partai politik pendukungnya, yaitu Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Akan tetapi, keduanya masih menanti PDIP menggulirkan hak angket.
(Saepul/Aak)