JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Calon Presiden (Capres) dari nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terbit.
Ia meyakini dengan amicus curiae dapat melahirkan putusan sebaik-baiknya. Meski begitu, Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian kepada MK.
“Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang,” kata Ganjar melansir Antara, Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA: Empat Menteri Buka Suara Soal Keterkaitan Bansos dan Kemenangan Prabowo-Gibran pada Sidang PHPU
“Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK,” sambungnya.
Selain itu, Ganjar paham hal itu tidak akan mempengaruhi putusan yang menjadi keputusan MK. Namun, tulisan Megawati dapat mendorong MK dengan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.
Adapun surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.
Lalu, Hasto menunjukkan tulisan tangan Megawati tersebut yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.
(Saepul/Aak)