MAKASSAR,TM.ID : Lebih dari 50% aparat desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengeluhkan keterlambatan pembayaran penghasilan tetap mereka (siltap) pada tahun anggaran 2023. Keluhan tersebut disampaikan melalui sebuah surat terbuka yang beredar di media sosial dan ditujukan kepada Bupati Wajo.
Surat tersebut menyoroti bahwa sejak Januari hingga saat ini, banyak aparat desa yang belum menerima penghasilan tetap mereka. Isi surat juga mempertanyakan janji reformasi birokrasi dan hak dasar para abdi negara yang harus dipenuhi.
“Coba Bapak bayangkan di satu desa biasanya memiliki 7-10 aparat, jika 50 persen dari 142 saja yang tidak cair Siltap, maka ada ratusan keluarga yang mengalami kesulitan yang sama, dimana reformasi birokrasi yang bapak janjikan?,” kutipan isi surat terbuka yang dilayangkan khusus untuk Bupati Wajo.
Dalam menjawab keluhan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani, menjelaskan bahwa pencairan siltap kepala desa dan perangkatnya dianggarkan melalui alokasi Dana Desa. Proses pencairan dilakukan setelah diajukan oleh kepala desa, diverifikasi oleh camat, dan dikoordinasikan dengan Dinas PMD.
“Jadi pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya,” jelas Armayani.
BACA JUGA: Kemenkes Imbau Seluruh Dinkes Sediakan Ambulan Motor di Jalur Mudik
Armayani juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak menahan pencairan siltap bila syarat administrasi sudah lengkap. Selain itu, ia membantah bahwa masih ada lebih dari 50% desa yang belum menerima siltap perangkat desanya. Menurutnya, per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa dan sisa 21 desa masih dalam proses.
Surat terbuka yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang ada, menurut Armayani. Ia juga menyarankan agar pihak desa yang belum menerima transfer ke rekening masing-masing perangkat desa memeriksa kembali proses pencairan siltap, karena sistem yang digunakan adalah non-tunai.