Fungsi Tanda Tangan di Atas Meterai, Buat Apa?

Penulis: usamah

Tanda Tangan di Atas Meterai
Ilustrasi-Fungsi Tanda Tangan di Atas Meterai (PrivyID)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menambah tingkat kredibilitas sebuah dokumen, surat perjanjian, atau surat kontrak, Membubuhkan tanda tangan dengan meterai. Tujuannya tentu agar kedua belah pihak siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku apabila suatu saat terjadi pelanggaran.

Sayangnya, masih ada beberapa hal penting yang terlewatkan oleh seseorang ketika akan menandatangani sebuah dokumen. Dalam hal ini, salah satu fungsi meterai dikeluarkan oleh negara adalah untuk menguji keabsahan sebuah perjanjian atau hubungan.

Berkut Cara Tanda Tangan di Atas Materai mengutip berbagai sumber:

1. Persiapkan Dokumen
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kesiapan dokumen yang akan ditandatangani. Dokumen yang rapi dan tersusun dengan baik sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan seseorang atau lembaga dalam kerja sama atau perjanjian.

2. Tempelkan Meterai
Mulai dari Januari 2021, pemerintah menetapkan aturan baru untuk menggunakan meterai 10.000 sebagai syarat keabsahan sebuah dokumen. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, meterai 6.000 dan 3.000 sudah tidak berlaku lagi. Namun, pihak terkait tetap bisa menggunakan kedua materai tersebut sesuai aturan yang berlaku.

3. Bubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai
Sudah tahukah Anda bahwa penulisan tanda tangan di atas meterai ternyata diatur juga oleh undang-undang? Ya, peletakan tanda tangan diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai. Aturan tersebut memberikan arahan mengenai tata letak yang benar dan sah secara hukum.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU Cuti Melahirkan, Ini Manfaatnya!

Menurut UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, fungsi meterai beserta tanda tangan adalah untuk memperkuat perjanjian yang bersifat perdata. Biasanya meterai akan dibutuhkan apabila ada perjanjian atau kesepakatan pada dokumen yang bernilai Rp5 juta ke atas.

Fungsi lain meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Perlu diingat juga bahwa meterai bukan menjadi penentu utama sah atau tidak sahnya suatu perjanjian. Ada beberapa ketentuan tertentu yang menjadikan sebuah dokumen akan dianggap sah.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.