JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli diduga menerima gratifikasi dan pemerasan.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.
BACA JUGA: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL
LHKPN Firli Bahuri
Memuat laman KPK, harta kekayaan Firli Bahuri memang terbilang fantastis. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukannya pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periode 2022, terungkap bahwa total harta kekayaannya mencapai Rp22.864.765.633.
(Saepul/Usk)