JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli diduga menerima gratifikasi dan pemerasan.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.
BACA JUGA: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL
LHKPN Firli Bahuri
Memuat laman KPK, harta kekayaan Firli Bahuri memang terbilang fantastis. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukannya pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periode 2022, terungkap bahwa total harta kekayaannya mencapai Rp22.864.765.633.
Komposisi dari jumlah tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan sejumlah Rp10.443.500.000. Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.
Selain itu, terdapat aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset ini mencakup satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta, satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta, satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta, dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta.
Firli juga memiliki aset lainnya, yaitu kas senilai Rp10.667.865.633. Dengan demikian, jumlah keseluruhan harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. Vaormasi ini diungkapkan pada masa kepemimpinannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Saepul/Usk)