JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri harus menjalani pemeriksaan kembali terkait dugaan kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan dari Surat panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, bersangkutan mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan hari ini.
“Yang bersangkutan mengkonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis, tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA: Firli Bahuri Makan Durian di Aceh, Pengawalnya Diduga Intimidasi 2 Jurnalis
Ade Safri menyebut, dalam pemeriksaan kali ini status Firli Bahuri masih menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasaan SYL.
“Untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6,” ucapnya.
Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan untuk pimpinan lembaga antirusuah itu, setelah sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023.
Di sisi lain, menurut mantan penyidik KPK, Yudo Purnomo Harahap menyebut, jika Firli Bahuri mangkir dari panggilan kemungkinan dapat dijemput paksa oleh penyidik.
“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi, Selasa (14/11/2023).\
“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Lebih lanjut, kata Yudi, kepada seluruh pihak diperingatkan tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)