Mozaik Ramadhan

Firli Bahuri Ngaku akan Hadir Dalam Pemeriksaan Soal Kasus Pemerasan SYL

firli bahuri syl (7)
foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri harus menjalani pemeriksaan kembali terkait dugaan kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan dari Surat panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, bersangkutan mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan hari ini.

“Yang bersangkutan mengkonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis, tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA: Firli Bahuri Makan Durian di Aceh, Pengawalnya Diduga Intimidasi 2 Jurnalis

Ade Safri menyebut, dalam pemeriksaan kali ini status Firli Bahuri masih menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasaan SYL.

“Untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6,” ucapnya.

Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan untuk pimpinan lembaga antirusuah itu, setelah sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023.

Di sisi lain, menurut mantan penyidik KPK, Yudo Purnomo Harahap menyebut, jika Firli Bahuri  mangkir dari panggilan kemungkinan dapat dijemput paksa oleh penyidik.

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi, Selasa (14/11/2023).\

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, kata Yudi, kepada seluruh pihak diperingatkan tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” pungkasnya.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anies Baswedan Hadir di PN Jakpus
Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan Hadir di PN Jakpus
Prawira Bandung Akhiri Kerja Sama Dengan John Murry
Prawira Bandung Akhiri Kerja Sama Dengan John Murry
Pelatih Persib Beri Komentar
Sukses Hancurkan Persik, Pelatih Persib Beri Komentar
Dedi Mulyadi: Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak
Cegah Banjir Jabodetabek, Dedi Mulyadi: Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak
Liga Champions
Hasil Liga Champions: Bayern Munchen hajar Bayer Leverkusen 3-0 di Allianz Arena
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Bos 'CD' Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persik Kediri Selain Yalla Shoot

4

Penyebab Banjir di Rancabolang Akibat Proyek Whoosh

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Tanah Amblas Hingga Kedalaman 4 Meter
Update Bencana Pergerakan Tanah di Cikondang, Tanah Amblas Hingga Kedalaman 4 Meter
Lakukan Modifikasi Cuaca Ekstrem BMKG Gandeng BNPB
Lakukan Modifikasi Cuaca Ekstrem BMKG Gandeng BNPB
Dirut bank bjb Mengundurkan Diri
Dirut bank bjb Mundur, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
Inter Milan Berhasil Tekuk Feyenoord 2-0
Hasil Liga Champions, Inter Milan Berhasil Tekuk Feyenoord 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.