JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Selasa (14/11/2023).
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, jika pemimpin lembaga antirusuah itu mangkir kemungkinan dapat dijemput paksa oleh penyidik.
“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi melansir PMJ News, Selasa.
BACA JUGA: Firli Bahuri Makan Durian di Aceh, Pengawalnya Diduga Intimidasi 2 Jurnalis
Firli seharusnya dijadwalkan mengikuti pemeriksaan pada hari ini. Akan tetapi, ia berhalangan hadir sehingga penyidik memudurkan jadwal menjadi pekan depan.
“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Lebih lanjut, kata Yudi, kepada seluruh pihak diperingatkan tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)