JAKARTA,TM.ID: Tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diminta melengkapi berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Kamis, (11/1/2024).
BACA JUGA: Terkait Dugaan TPPU, Polda Metro Jaya Usut Aset Milik Firli Bahuri
Ade menjelaskan, penyidik diminta jaksa untuk meminta keterangan Firli Bahuri sebagai tersangka dan melibatkan saksi-saksi baru.
“Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan lanjutan tersebut, Ade belum menyebut secara pasti wakti pemeriksaan dengan saksi baru. Namun ia menyatakan,
Penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Belum bisa kita infokan. Yang jelas tidak ada kendala ya,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)