FIFA Hukum Presiden Persikabo 1973, Larangan Beraktivitas Selama 2 Tahun

fifa persikabo
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : FIFA menjatuhkan hukuman terhadap Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta dengan larangan berpartisipasi dalam aktivitas sepak bola selama dua tahun. Keputusan tersebut diambil oleh Komite Etik FIFA pada Selasa (4/4/2023) malam waktu Indonesia.

Bimo Wirjasoekarta dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap seorang pemain.

FIFA mengungkapkan bahwa Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum). Selain itu, FIFA juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Bimo Wirjasoekarta.

Keputusan FIFA sudah disampaikan kepada Bimo Wirjasoekarta pada hari yang sama dan akan diikuti oleh pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik.

Belum ada keterangan resmi mengenai kasus atau masalah yang menjerat Bimo. Namun, diduga hal ini berkaitan dengan perselisihan antara Persikabo dengan mantan pemainnya, Alex Goncalves.

BACA JUGA: FIFA Batalkan Peru sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Alex Goncalves, pemain asal Brasil yang pernah memperkuat Persikabo pada 2020 hingga 2021, diketahui menuntut pembayaran gaji secara penuh meski PSSI telah mengeluarkan keputusan pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 yang vakum karena pandemi COVID-19.

Alex kemudian mengadukan kasusnya ke FIFA ketika ia pindah ke Persita Tangerang. Namun, Persikabo sempat menahan surat keluar sang pemain yang membuatnya terhambat untuk bergabung dengan Persita.

Pemain 32 tahun itu kemudian menceritakan masalah tersebut melalui media sosial pada Oktober 2021.

Persikabo kemudian melaporkan Alex ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik terhadap Bimo dan klub.

Alex diketahui telah berdamai dengan Persikabo dan menyatakan bahwa unggahannya tidak sepenuhnya benar, serta meminta maaf kepada pihak klub. Persikabo juga telah melunasi sepenuhnya tunggakan gaji sang pemain pada Juli 2022.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.