BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi polemik kewajiban pembayaran royalti musik oleh restoran, kafe, dan hotel kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihaknya menyebut, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan lebih dulu menentukan legal standing atau posisi hukum kota terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, situasi di lapangan saat ini bervariasi.
“Ada pemilik kafe dan hotel yang sudah menerima surat tagihan, ada yang mendapat somasi, ada yang sudah membayar, bahkan ada yang berhasil menghindar. Jadi, legal standing-nya belum ketemu,” kata Farhan di Jalan Sumatera, Kamis (14/8/2025).
Farhan menegaskan, meski ada perbedaan pendapat, aturan pembayaran royalti perlu dihormati karena menjadi bentuk penghargaan bagi para pencipta lagu banyak di antaranya berasal dari Kota Bandung.
“Penulis lagu rata-rata datang dari Bandung, bukan? Jadi yang pertama kita tetapkan dulu legal standing. Setelah itu, baru kita buat pernyataan sikap bersama Kota Bandung,” ucapnya.
Baca Juga:
Kebijakan LMK Soal Royalti ‘Tanah Airku’, Ini Tanggapan Keluarga Ibu Soed
Ahmad Dhani Bongkar Sistem Royalti Musik: Pantes Nasib Komposer Ancur
Farhan mengatakan, langkah selanjutnya adalah melakukan negosiasi dengan LMKN. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan pembebasan royalti untuk lagu-lagu karya musisi Bandung jika diputar di hotel, restoran, dan kafe setempat. Namun, dirinya belum bisa memastikan hal tersebut sebelum memahami mekanisme perhitungan LMKN.
“Saya belum tahu sistem perhitungan LMKN. Nanti kita pelajari dulu,” ujarnya.
Selain itu, Farhan juga mencontohkan, ada penyanyi yang mengizinkan lagunya diputar tanpa membayar royalti.
“Saya enggak tahu apakah Ari Lasso atau Tompi bilang ‘pakai saja lagu saya, enggak usah bayar’. Tapi kan, kalau kita bikin playlist, lagunya bukan cuma mereka berdua,” pungkasnya.
Farhan juga menegaskan sikap resmi Pemkot Bandung akan diputuskan setelah seluruh informasi dan aturan dipahami, termasuk melalui konsultasi dengan kementerian terkait. (Kyy/_Usk)