BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung kini sepenuhnya menjadi ranah hukum dan ditangani aparat penegak hukum.
“Oh, ya itu saya serahkan kepada pihak kepolisian yang sekarang sudah menjaga. Ini sudah masuk ranah hukum, jadi saya tidak berani berkomentar. Itu 100 persen ranah hukum,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (12/8/2025).
Sejak mencuatnya konflik internal pengelola, pengamanan di area kebun binatang dilakukan oleh kepolisian dan Kejaksaan Tinggi.
Farhan mengatakan, kewenangan izin konservasi berada di tangan Kementerian Kehutanan. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga telah melaporkan persoalan ini ke Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk proses lebih lanjut.
“Yang menangani sekarang itu Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya.
Farhan mengaku belum dapat memastikan kapan kebun binatang akan kembali dibuka. Seluruh keputusan, menurutnya, berada di tangan pihak berwenang.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Kembali Terapkan Jam Malam Pelajar
Sebelumnya, Pemkot Bandung membuka opsi untuk bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) jika konflik internal pengelola tidak kunjung selesai.
Kasubdit Pengamanan BMD, Herman Hari Rustaman, menjelaskan opsi itu sesuai hasil rapat di Kemenhut pada 10 April 2025.
“Kalau opsi sewa atau pemanfaatan secara baik-baik tidak memungkinkan, opsi keduanya adalah Pemkot mengajukan pencabutan izin LK,” ujar Herman.
Herman menambahkan, bila izin dicabut, Kementerian Kehutanan akan menunjuk tim pengelola sementara melalui SK Menteri, yang melibatkan Pemkot Bandung dan pihak terkait lainnya.
(Kyy/Budis)