Fakta Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang

Penulis: usamah

Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang
Ilustrasi - Ban off the road yang digunakan alat berat di pertambangan batu bara (Antara/HO-Aspindo).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.

Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi:

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA: Menteri LHK: Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis

Ringkasan Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang:

1. Hak IUP

Dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sudah selayaknya jika mereka mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan.

2. Tidak Sepenuhnya Dikelola Sendiri

Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola sendiri, melainkan akan dibantu kontraktor. Demikian pula dengan ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, mereka harus mencari mitra untuk mengelola IUP.

3. Kepemilikan

Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional, terlebih jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).

“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.

Menurut siti, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.

Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.