BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA: Menteri LHK: Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis
Ringkasan Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang:
1. Hak IUP
Dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sudah selayaknya jika mereka mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan.
2. Tidak Sepenuhnya Dikelola Sendiri
Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola sendiri, melainkan akan dibantu kontraktor. Demikian pula dengan ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, mereka harus mencari mitra untuk mengelola IUP.
3. Kepemilikan
Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK
Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional, terlebih jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).
“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.
Menurut siti, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.
Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.
(Usk)