GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Garut resmi menetapkan seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik di Kabupaten Garut.
Kadiv Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menuturkan, kepolisian telah menetapkan MSF sebagai tersangka kasus pelecahan.
Hendra menyebutkan, adanya dugaan kasus pelecahan itu bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga inisial AED (24) ke Polres Garut tanggal 15 April 2025.
BACA JUGA:
Paula Verhoeven Resmi Cerai dari Baim Wong, Hakim Sebut Ada Perselingkuhan
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kita amankan tersangka. MSF ini merupakan dokter kandungan yang memiliki ijin di beberapa rumah sakit di Garut,” kata Hendra dalam Press Rilis di Mapolres Garut, Kamis 17 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, modus yang digunakan tersangka yakni memberikan vaksin gonore kepada korban di kediaman korban.
Kemudian, merasa terbantu, korban mengantarkan tersangka ke kost tempat tinggalnya. Tiba di lokasi, korban hendak membayar jasa suntik vaksin kepada tersangka, dan tersangka sempat menolak karena malu sudah diantarkan ke kostan.
“Justru tersangka minta korban membayar di dalam kost karena malu ada yang melihat. Tapi justru di dalam kost tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dalam baju korban,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP. Mochamad Fajar menambahkan, hasil pemeriksan sementara pihak kepolisian pelaku melakukan aksinya 4 kali.
Sedangkan rekaman CCTV aksi dugaan tindakan pelecehan terhadap pasien di salah satu klinik tersebar dan viral di Media Sosial (Medsos) itu, korbanya belum melapor, tetapi kepolisian menjadikannya saksi.
Fajar menegaskan, pihaknya komitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penyidik juga tengah memverifikasi apakah tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi di dalam fasilitas kesehatan, atau juga di luar tempat tersebut.
“Kami akan memeriksa kembali berapa jumlah korban yang benar-benar mengalami pelecehan seksual ini, baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas tersebut,” kata Fajar.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 6 Huruf B dan C dan atau pasal 15 Ayat 1 huruf B undang undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Doel/Usk)