Fakta Menarik Tinta Pilkada 2024, Pertama Digunakan di India

Penulis: Anisa

tinta pilkada 2024
(Teropong media/kaje)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tinta memegang peran penting dalam setiap pemilu, termasuk pilkada 2024 yang digelar secara serentak pada hari ini.

Setiap pemilih yang telah memberikan suaranya wajib mencelupkan jari ke dalam tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos. Berikut sederet fakta seputar tinta pemilu yang perlu kita ketahui.

1. Digunakan sejak 1962

Pada 1962, India mulai menerapkan penggunaan tinta ungu di jari sebagai tanda setelah pemilihan. Tujuan dari penandaan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu.

Saat itu, Komisi Pemilihan India bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional, dan Perusahaan Pengembangan Penelitian Nasional untuk menyepakati kerja sama dengan Mysore Paints dalam penyediaan tinta yang tahan lama dan tidak mudah dihapus.

Kebiasaan menandai jari dengan tinta kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

2. Tahan minimal 6 jam

Tinta pemilu, yang digunakan sebagai penanda bagi pemilih, memiliki daya tahan yang cukup lama, yakni setidaknya enam jam setelah digunakan. Meskipun demikian, tinta ini dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan iritasi atau alergi pada kulit.

3. Terbuat dari bahan sintetis-bahan alami

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, tinta pemilu terbuat dari campuran bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.

Beberapa bahan yang digunakan antara lain perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, serta bahan campuran lainnya.

4. Syarat tinta pemilu

Tinta yang digunakan dalam pemilu terancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilih. Ini terbukti aman karena tidak menimbulkan alergi atau iritasi pada kulit, serta dapat bertahan setidaknya selama enam jam.

Keamanan dan kualitasnya sudah terjamin dengan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta uji komposisi bahan baku yang dilakukan di laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga swasta yang terakreditasi.

BACA JUGA: 14 Larangan dan Sanksi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Selain itu, tinta ini juga telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tinta yang digunakan memiliki warna biru tua atau ungu tua, dan setiap tempat pemungutan suara (TPS) disediakan dua botol tinta untuk keperluan pemilih.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.