Fakta Kasus Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap 15 Korban

Kasus Agus Buntung
(X/@Ilhamtob)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama, atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, terus menjadi sorotan publik. Penetapan Agus sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur, memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Bagaimana seorang penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru menjadi pelaku kejahatan seksual? Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang pemahaman masyarakat terhadap disabilitas dan kemampuan mereka untuk melakukan tindakan kriminal.

Polisi mengungkapkan bahwa Agus Buntung memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korbannya. Bukti berupa rekaman video dan suara semakin memperkuat tuduhan tersebut dan memicu kemarahan publik.

Polda NTB memastikan proses hukum berlangsung transparan, dengan pemeriksaan menyeluruh dan rekonstruksi kasus. Laporan tambahan dari korban terus berdatangan.

Agus Buntung Resmi Tersangka

Kasus Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari seorang mahasiswi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap total 15 korban, beberapa di antaranya anak di bawah umur.

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius dengan dampak jangka panjang bagi korban. Agus diduga mengancam korban dengan mengungkapkan aib mereka.

Karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas, Agus ditahan di rumahnya. Namun, proses hukum tetap berlanjut dengan pendampingan kuasa hukum. Mensos Saifullah Yusuf memastikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi selama pemeriksaan.

BACA JUGA : Tabiat Agus Buntung Terungkap dalam Rekonstruksi Kekerasan Seksual

Seruan Pencegahan Pelecehan Seksual

Kasus ini memicu seruan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melawan pelecehan seksual. Edukasi dan kampanye anti pelecehan seksual sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

4

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

5

Kurir Sat Set JNE Siap Mengantarkan Kebahagiaan dengan Tampilan Baru
Headline
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati
Martin Zubimendi
Arsenal Tertarik Rekrut Martin Zubimendi, Mikel Merino Hengkang
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.