Etika Membunyikan Klakson Kendaraan, Perhatikan Bahayanya!

Penulis: Saepul

etika membunyikan klakson
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bunyi klakson kendaraan bisa membuat strees, apalagi saat berada di tengah kepadatan lalu lintas.

Maka dari itu, ada etika yang harus diketahui ketika akan membunyikan. Pasalnya, jika salah bisa berdampak mengannggu orang lain.

Etika Membunyikan Klakson Kendaraan

Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Viral! Polisi Gembira Diiringi Klakson Telolet, Netizen: Full Respect

Lantas, bagaimana membunyikan klakson dengan benar dan tepat? Melansir beberapa sumber, berikut etika membunyikan klakson:

1. Saat Malam Hari

Mengemudi pada malam hari memerlukan kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang melarang membunyikan klakson pada malam hari, secara etika, hal ini dianggap tidak sopan. Terutama di perkampungan atau perumahan, membunyikan klakson bisa mengganggu ketenangan warga. Sebagai gantinya, gunakan lampu dim yang lebih tenang dan efektif.

2. Hindari Rumah Sakit

Membunyikan klakson di dekat rumah sakit dapat mengganggu ketenangan para pasien, terutama mereka yang menderita penyakit jantung. Suara bising dari klakson bisa berdampak negatif pada kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, sebaiknya hindari membunyikan klakson di area sekitar rumah sakit.

3. Saat Macet

Kemacetan lalu lintas bisa menjadi pemicu stres bagi pengendara. Namun, membunyikan klakson bukanlah solusi yang bijak. Sebaliknya, hal ini dapat memicu kemarahan pengendara lain dan menciptakan suasana yang tidak menyenangkan. Sikap bijak dan kesabaran sangat diperlukan dalam situasi macet.

4. Bukan Pelampiasan

Membunyikan klakson secara berlebihan dapat menyebabkan ketegangan di jalan raya. Pahami bahwa klakson bukanlah alat untuk mengekspresikan kemarahan. Menggunakan klakson dengan bijak, cukup sekali atau maksimal dua kali, adalah etika yang perlu dijunjung. Menghindari membunyikan klakson berulang kali dapat mencegah konflik antar pengendara.

5. Aturan Hukum

Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson mulai dari 83 desibel hingga 118 desibel. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Penting untuk memastikan bahwa klakson kendaraan sesuai dengan spesifikasi ini. Pelanggaran terhadap aturan suara klakson dapat mengakibatkan tilang.

Membunyikan klakson bukan hanya masalah aturan, tetapi juga etika dan kesadaran terhadap sesama pengguna jalan.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Pria aniaya ibu
Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.