Etika Membunyikan Klakson Kendaraan, Perhatikan Bahayanya!

etika membunyikan klakson
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bunyi klakson kendaraan bisa membuat strees, apalagi saat berada di tengah kepadatan lalu lintas.

Maka dari itu, ada etika yang harus diketahui ketika akan membunyikan. Pasalnya, jika salah bisa berdampak mengannggu orang lain.

Etika Membunyikan Klakson Kendaraan

Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Viral! Polisi Gembira Diiringi Klakson Telolet, Netizen: Full Respect

Lantas, bagaimana membunyikan klakson dengan benar dan tepat? Melansir beberapa sumber, berikut etika membunyikan klakson:

1. Saat Malam Hari

Mengemudi pada malam hari memerlukan kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang melarang membunyikan klakson pada malam hari, secara etika, hal ini dianggap tidak sopan. Terutama di perkampungan atau perumahan, membunyikan klakson bisa mengganggu ketenangan warga. Sebagai gantinya, gunakan lampu dim yang lebih tenang dan efektif.

2. Hindari Rumah Sakit

Membunyikan klakson di dekat rumah sakit dapat mengganggu ketenangan para pasien, terutama mereka yang menderita penyakit jantung. Suara bising dari klakson bisa berdampak negatif pada kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, sebaiknya hindari membunyikan klakson di area sekitar rumah sakit.

3. Saat Macet

Kemacetan lalu lintas bisa menjadi pemicu stres bagi pengendara. Namun, membunyikan klakson bukanlah solusi yang bijak. Sebaliknya, hal ini dapat memicu kemarahan pengendara lain dan menciptakan suasana yang tidak menyenangkan. Sikap bijak dan kesabaran sangat diperlukan dalam situasi macet.

4. Bukan Pelampiasan

Membunyikan klakson secara berlebihan dapat menyebabkan ketegangan di jalan raya. Pahami bahwa klakson bukanlah alat untuk mengekspresikan kemarahan. Menggunakan klakson dengan bijak, cukup sekali atau maksimal dua kali, adalah etika yang perlu dijunjung. Menghindari membunyikan klakson berulang kali dapat mencegah konflik antar pengendara.

5. Aturan Hukum

Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson mulai dari 83 desibel hingga 118 desibel. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Penting untuk memastikan bahwa klakson kendaraan sesuai dengan spesifikasi ini. Pelanggaran terhadap aturan suara klakson dapat mengakibatkan tilang.

Membunyikan klakson bukan hanya masalah aturan, tetapi juga etika dan kesadaran terhadap sesama pengguna jalan.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barbie Kumalasari Alami Musibah
Barbie Kumalasari Alami Musibah, Berlian Raib Suami Ikut Hilang
Penggunaan Kosmetik beretiket biru
Hati-hati, Ini Bahaya Penggunaan Kosmetik Beretiket Biru!
Masa Tugas Satgas BLBI
Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Akhir Spanyol vs Jerman
Hasil Akhir Spanyol vs Jerman: Laga Panas Berakhir 2-1, La Furia Roja ke Semi Final Euro 2024
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024