BANDUNG,TM.ID: Bunyi klakson kendaraan bisa membuat strees, apalagi saat berada di tengah kepadatan lalu lintas.
Maka dari itu, ada etika yang harus diketahui ketika akan membunyikan. Pasalnya, jika salah bisa berdampak mengannggu orang lain.
Etika Membunyikan Klakson Kendaraan
BACA JUGA: Viral! Polisi Gembira Diiringi Klakson Telolet, Netizen: Full Respect
Lantas, bagaimana membunyikan klakson dengan benar dan tepat? Melansir beberapa sumber, berikut etika membunyikan klakson:
1. Saat Malam Hari
Mengemudi pada malam hari memerlukan kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang melarang membunyikan klakson pada malam hari, secara etika, hal ini dianggap tidak sopan. Terutama di perkampungan atau perumahan, membunyikan klakson bisa mengganggu ketenangan warga. Sebagai gantinya, gunakan lampu dim yang lebih tenang dan efektif.
2. Hindari Rumah Sakit
Membunyikan klakson di dekat rumah sakit dapat mengganggu ketenangan para pasien, terutama mereka yang menderita penyakit jantung. Suara bising dari klakson bisa berdampak negatif pada kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, sebaiknya hindari membunyikan klakson di area sekitar rumah sakit.
3. Saat Macet
Kemacetan lalu lintas bisa menjadi pemicu stres bagi pengendara. Namun, membunyikan klakson bukanlah solusi yang bijak. Sebaliknya, hal ini dapat memicu kemarahan pengendara lain dan menciptakan suasana yang tidak menyenangkan. Sikap bijak dan kesabaran sangat diperlukan dalam situasi macet.
4. Bukan Pelampiasan
Membunyikan klakson secara berlebihan dapat menyebabkan ketegangan di jalan raya. Pahami bahwa klakson bukanlah alat untuk mengekspresikan kemarahan. Menggunakan klakson dengan bijak, cukup sekali atau maksimal dua kali, adalah etika yang perlu dijunjung. Menghindari membunyikan klakson berulang kali dapat mencegah konflik antar pengendara.
5. Aturan Hukum
Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson mulai dari 83 desibel hingga 118 desibel. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Penting untuk memastikan bahwa klakson kendaraan sesuai dengan spesifikasi ini. Pelanggaran terhadap aturan suara klakson dapat mengakibatkan tilang.
Membunyikan klakson bukan hanya masalah aturan, tetapi juga etika dan kesadaran terhadap sesama pengguna jalan.
(Saepul/