BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belum lama ini geger video seorang influencer yang mengulas es krim dengan varian rasa mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, sang influencer memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Tak hanya itu, tampak buku menu yang memuat 15 varian rasa es krim, sebagian di antaranya diduga kuat memiliki kandungan alkohol 40 persen.
Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) merespon peredaran es krim varian minuman keras (miras). Meski stan penjualannya sudah ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah menegaskan bahwa produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Ia pun mengingatkan Fatwa MUI nomor 10 Tahun 2018.
“Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya seperti dikutip Teropongmediadari RRI, Rabu (9/4/2025).
Kiai Mutawakkil meminta kepada masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
BACA JUGA:
Bernostalgia di 5 Rekomendasi Gerai Es Krim Legendaris!
Ditegur MUI, Raffi Ahmad Minta Maaf
“Terutama yang akan dikonsumsi anak kita,” tegasnya.
Ia meminta agar masyarakat teliti sebelum membeli apalagi mengkonsumsi, apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum.
“Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” tambah dia.
Kiai Mutawakkil mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen.
MUI mengimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalui memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.
“Dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH,” tegasnya.
(Usk)