Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB

Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan.

Mulai tahun ajaran baru pada Juli 2025, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Jabar akan dimulai pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor 58/PK.03/DISDIK, tertanggal 28 Mei 2025, yang mengatur jam efektif pada satuan pendidikan.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan jam belajar di pagi hari bertujuan mengoptimalkan kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran serta mendukung pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya, yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Baca Juga:

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Ketentuan Durasi Belajar Berdasarkan Jenjang

Berikut rincian durasi belajar harian sesuai jenjang pendidikan:

PAUD/RA/TKLB

Senin–Kamis: minimal 195 menit

Jumat: minimal 120 menit

SD/MI/SDLB

Senin–Kamis: minimal 7 JP (SD/MI = 35 menit per JP, SDLB = 30 menit per JP)

Jumat: kelas I minimal 4 JP, kelas II minimal 6 JP

SMP/MTs

Senin–Kamis: minimal 8,75 JP (1 JP = 40 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMPLB

Senin–Kamis: minimal 8 JP (1 JP = 35 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMA/MA

Senin–Kamis: 9,75–11 JP (1 JP = 45 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMLB

Senin–Kamis: minimal 10,5 JP (1 JP = 40 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMK/MAK

Senin–Kamis: minimal 10–10,5 JP (1 JP = 45 menit)

Jumat: minimal 6–6,25 JP

Aturan Waktu di Luar Sekolah

Selain jam belajar di sekolah, surat edaran juga mengatur pemanfaatan waktu di luar sekolah:

Pukul 12.00–17.30 WIB: digunakan untuk membantu orangtua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Pukul 18.00–21.00 WIB: difokuskan untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bermanfaat lainnya.

Akhir pekan (Sabtu dan Minggu): diisi dengan pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan orangtua/wali.

Bisa Terapkan Lima Hari Sekolah

Pemerintah juga memberikan opsi penerapan lima hari sekolah dengan waktu belajar lebih padat, selama tetap memenuhi ketentuan jam efektif sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2025 dan diharapkan dapat membentuk kebiasaan disiplin serta meningkatkan kualitas pembelajaran di Jawa Barat.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
PKJB 2026
Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni 2026
ABY04346
Mau Lihat Produk Kerajinan Jabar Paling Keren? Yuk Datang ke Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026
Jabar Raih Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional
Jabar Raih Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional
Diskominfo Jabar
Diskominfo Jabar dan PWI Jabar Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bandung dan Majalengka
Berita Lainnya

1

Sosok Fitri Assiddikki di Balik Kasus Korupsi Heri Gunawan

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
WhatsApp Image 2026-06-23 at 06.47
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
KDM Minta Sekolah Swasta Buka Akses Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri
KDM Minta Sekolah Swasta Buka Akses Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri