Tak Hadir dalam Jumpa Pers di Polres Jakbar, Epy Kusnandar Alami Depresi

Penulis: Saepul

epy kusnandar
(Instagram/@epy_kusnandar_official)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba ganja aktor senior Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

Dalam jumpa pers itu, hanya dihadiri Yogi dengan mengenakan baju tahanan. Sementara Epy Kusnandar tidak terlihat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, ketidakhadiran aktor senior tersebut. Epy disebut mengalami depresi soal ketidakhadiran Epy Kusnandar. Dia menyebut yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan (epy Kusnandar) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan,” jelas Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA: Narkoba Jenis Ini Jadi Barbuk Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez saat Ditangkap Polisi

“Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” sambungnya.

Ia melanjutkan, Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN yang positif narkoba jenis ganja, tetapi tidak ada barang bukti saat ditangkap.

Selain itu, kata Syahduddi, sang aktor juga diketahui memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga kini dirawat di RSKO Fatmawati.

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” terangnya.

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama RSKO Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka kita putuskan Saudara EK untuk tetap dirawat,” paparnya.

Atas penyalahgunaan zat narkotika, polisi menjerat Epy Kusnandar dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Maka cavalry duta sheila on 7
Maka Cavalry Duta Sheila On 7, Modifikasi Spesial!
uji tabrak toyota innova zenix
Hasil Uji Tabrak Toyota Innova Zenix di India, Proteksi Baik untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.