BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku penyiraman air keras terhadap istri sendiri di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya berhasil dibekuk polisi,pada Kamis (21/1/2025).
Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku Dodi (30) yang merupakan suami korban, di wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali setelah satu pekan melakukan pelarian. Setelah ditangkap pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di sebuah penginapan di Bali,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).
Tri mengungkapkan, penyiraman air keras yang dilakukan Dodi terjadi pada Selasa (14/1/2025) malam. Selain membahas harta gana-gini, Dodi datang ke rumah AAF untuk membicarakan soal perceraian yang telah disepakati oleh keduanya. Namun Dodi masih bersikukuh merayu korban agar bisa rujuk.
Dijelaskan aksinya itu sudah direncanakan, lantaran sebelumnya pelaku sudah membawa dan menyiapkan air aki. Berdasarkan keterangan Dodi, disebutkan merasa tersinggung dan sakit hati lantaran diusir dari rumah. Karena itu ia tega menyiram istrinya menggunakan air keras atau air aki.
“Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol, sehingga korban mengalami luka serius,” ujar Tri.
Adapun alasan korban mengajukan cerai adalah lantaran pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain. “Permasalahan keluarga karena menurut keterangannya, pelaku memiliki wanita idaman lain. Itu yang membuat korban tidak mau rujuk,” jelasnya.
Untuk kabur ke Bali, Dodi sempat menjual satu unit mobil. Selain itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru. Pada Jumat (17/1/2025) Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali 6 hari kemudian,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Tri, saat ini korban masih dalam penanganan dokter di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, karena mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian wajah,sehingga harus dioperasi.
“Korban berinisial AFF mengalami luka bakar yang sangat serius hampir di seluruh wajah. Saat ini korban masih menjalani perawatan, dan hari ini dalam proses operasi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara,” katanya.
BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap Kasus Arisan Bodong Online, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Diketahui peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami AFF terjadi pada Selasa (14/1/2025) malam. Kasus ini langsung mencuat dan viral di media sosial (medsos). Kasus penyiraman air keras bermula ketika pelaku datang ke rumah korban bersama temannya dengan dalih akan membagi harta gono-gini berupa kendaraan yang akan dijual.
Teman yang datang bersama pelaku merupakan konsumen yang akan membeli mobil milik korban. Waktu itu korban sendiri sudah percaya dan memberikan BPKB mobil dengan jenis Honda Brio terhadap pelaku.
Ketika hendak pulang, pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan air keras hingga mengenai bagian wajah korban. Kemudian pelaku langsung kabur menggunakan mobil jenis Honda Brio dengan nomor polisi D- 1127- XCY yang semula akan dijual.
(Tri/Usk)