BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Enam warga kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cicadas, Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025) malam. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satpol PP Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan pihaknya serius menindak pelanggaran kebersihan. Dari enam warga yang diamankan tiga di antaranya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti membuang sampah. Sementara tiga lainnya hanya mendapat teguran karena belum sempat melakukan aksi pembuangan.
“Saya sendiri melihat langsung ada yang buang sampah dari motor. Setelah dicek, mereka warga sekitar Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (17/9/2025).
Erwin juga menyebut, aksi buang sampah sembarangan di kawasan tersebut menyebabkan enam titik tumpukan sampah menumpuk hingga mencapai delapan ton, setara satu truk pengangkut. Kondisi ini jelas merusak kebersihan dan kenyamanan kota. Para pelanggar akan dijerat Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kebersihan.
Baca Juga:
Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Siap-siap Ditindak di Tempat!
Pekerja Hotel dan Resto Bebas Pajak Penghasilan Mulai Oktober 2025, Bisa Untung Rp400 Ribu!
“Sanksinya tipiring. Untuk tahap awal dendanya tidak besar, tapi kalau sudah dua kali melanggar bisa sampai Rp50 juta,” ujarnya.
Pemkot Bandung memastikan pengawasan akan terus diperketat. Selain patroli Satpol PP di kawasan tersebut juga dipasang spanduk larangan dan kamera CCTV untuk mengantisipasi pelanggaran serupa. (Kyy/Usk)