Ema Sumarna Dicekal KPK, RK Enggan Berasumsi Terlalu Jauh

Penulis: Budi

ema sumarna
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID : Terkait keputusan KPK yang mencegah Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus yang menjerat Yana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) enggan berasumsi terlalu jauh.

“Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat. Saya dukung penegakan hukum KPK secara maksimal,” kata Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (16/5/2023).

RK mengatakan status pencegahan Ema Sumarma tersebut belum bisa dikomentari lebih jauh.

“Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun,” kata Ridwan Kamil.

BACA JUGA: KPK Cegah Sekda Kota Bandung Pergi ke Luar Negeri

Menurut dia, pencegahan Sekda Ema Sumarna oleh KPK dibutuhkan karena saat ini KPK sedang intensifikasi pemeriksaan saksi sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan.

“Jadi direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk memimpin Pemerintah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ini menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Ema sebagai Pelaksana Harian (Plh), kata Gubernur Jawa Barat, sudah berdasarkan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.