BANDUNG,TM.ID : Terkait keputusan KPK yang mencegah Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus yang menjerat Yana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) enggan berasumsi terlalu jauh.
“Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat. Saya dukung penegakan hukum KPK secara maksimal,” kata Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (16/5/2023).
RK mengatakan status pencegahan Ema Sumarma tersebut belum bisa dikomentari lebih jauh.
“Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA: KPK Cegah Sekda Kota Bandung Pergi ke Luar Negeri
Menurut dia, pencegahan Sekda Ema Sumarna oleh KPK dibutuhkan karena saat ini KPK sedang intensifikasi pemeriksaan saksi sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan.
“Jadi direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk memimpin Pemerintah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ini menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Ema sebagai Pelaksana Harian (Plh), kata Gubernur Jawa Barat, sudah berdasarkan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(Budis)