Ini Perbedaan Mencolok antara KUHP Lama dengan KUHP Baru

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dinilai mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya, salah satunya mengenai muatan keseimbangan.

“Ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP baru,” kata ahli hukum Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, melansir Antara, Sabtu (17/12/2022).

Prof Arief mengatakan materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.

Artinya, jelas dia, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memerhatikan segi subjektif dari pelaku.

Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP nasional tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan pada orang atau pelaku.

“Masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusiaan,” ujar dia.

Ia menjelaskan asas legalitas disebut asas kemasyarakatan dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan. Oleh karena itu, jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.

“Kedua asas tersebut untuk mewujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana,” katanya.

Mengenai asas legalitas, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup (hukum yang tidak tertulis) atau hukum adat.

Perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepastian hukum dan keadilan.

“Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yang direvisi,” ucap dia.

Muatan keseimbangan lainnya yakni terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban karena hanya pelaku.

Dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, perlindungan tersebut belum secara nyata.

“Nah, ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda. Dalam KUHP baru ini telah diatur misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Terakhir, KUHP baru memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal.

Menurutnya, perkembangan nilai universal tidak bisa dilepaskan sehingga instrumen-instrumen internasional juga harus beradaptasi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Olimpiade Paris 2024-2
Lady Gaga dan Celine Dion Nyanyikan La Vie en Rose di Pembukaan Olimpiade Paris 2024!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024
Headline
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!