Ini Perbedaan Mencolok antara KUHP Lama dengan KUHP Baru

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.id : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dinilai mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya, salah satunya mengenai muatan keseimbangan.

“Ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP baru,” kata ahli hukum Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, melansir Antara, Sabtu (17/12/2022).

Prof Arief mengatakan materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.

Artinya, jelas dia, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memerhatikan segi subjektif dari pelaku.

Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP nasional tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan pada orang atau pelaku.

“Masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusiaan,” ujar dia.

Ia menjelaskan asas legalitas disebut asas kemasyarakatan dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan. Oleh karena itu, jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.

“Kedua asas tersebut untuk mewujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana,” katanya.

Mengenai asas legalitas, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup (hukum yang tidak tertulis) atau hukum adat.

Perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepastian hukum dan keadilan.

“Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yang direvisi,” ucap dia.

Muatan keseimbangan lainnya yakni terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban karena hanya pelaku.

Dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, perlindungan tersebut belum secara nyata.

“Nah, ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda. Dalam KUHP baru ini telah diatur misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Terakhir, KUHP baru memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal.

Menurutnya, perkembangan nilai universal tidak bisa dilepaskan sehingga instrumen-instrumen internasional juga harus beradaptasi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait

KPK Kembali Geledah DPRD Jatim

SURABAYA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah berbagai ruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Surabaya, Senin (19/12/2022). Penggeledahan kali ini merupakan pengembangan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...