Eksploitasi Lingkungan Makin Marak, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan

Penulis: Aak

RUU Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi eksploitasi hutan (Dok. UGM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah sangat mendesak untuk disahkan.

Desakan itu mengingat eksploitasi lingkungan secara besar-besaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sudah semakin parah.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak, di satu sisi daerah-daerah kita ini sudah hancur karena dari tahun marak eksploitasi lingkungan yang terus berjalan. Maka perlu ada aturan baru untuk bagaimana merawat atau menghijaukan kembali saya kira agar itu berjalan,” ungkap Habib dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/12/2024).

Habib menyampaikan itu dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah-daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras oleh eksploitasi secara berlebihan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

BACA JUGA: UI Perkenalkan Gim Interaktif Cinta Lingkungan dan Promosi Wisata

Ia mencontohkan di Bangka Belitung banyak ditemukan semacam danau-danau bekas pertambangan yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

“Kita khawatir beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan semua negara mengatakan bahwa Indonesia ini paru-paru dunia terutama Kalimantan. Nah sekarang sudah mulai berkurang hutannya, tadi misal yang disampaikan oleh Pak PJ Gubernur di Kaltim saja ada 181 titik pertambangan liar. Kita tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” tandas Habib.

Untuk itu Habib berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya mampu menghimpun dan meng-cover kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.

“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat sekaligus kita tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun lamanya dengan cara-cara yang dzolim, harus pindah, kemudian termarjinalkan, maka itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” imbuhnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.