Eksploitasi Lingkungan Makin Marak, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan

Penulis: Aak

RUU Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi eksploitasi hutan (Dok. UGM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah sangat mendesak untuk disahkan.

Desakan itu mengingat eksploitasi lingkungan secara besar-besaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sudah semakin parah.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak, di satu sisi daerah-daerah kita ini sudah hancur karena dari tahun marak eksploitasi lingkungan yang terus berjalan. Maka perlu ada aturan baru untuk bagaimana merawat atau menghijaukan kembali saya kira agar itu berjalan,” ungkap Habib dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/12/2024).

Habib menyampaikan itu dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah-daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras oleh eksploitasi secara berlebihan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

BACA JUGA: UI Perkenalkan Gim Interaktif Cinta Lingkungan dan Promosi Wisata

Ia mencontohkan di Bangka Belitung banyak ditemukan semacam danau-danau bekas pertambangan yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

“Kita khawatir beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan semua negara mengatakan bahwa Indonesia ini paru-paru dunia terutama Kalimantan. Nah sekarang sudah mulai berkurang hutannya, tadi misal yang disampaikan oleh Pak PJ Gubernur di Kaltim saja ada 181 titik pertambangan liar. Kita tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” tandas Habib.

Untuk itu Habib berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya mampu menghimpun dan meng-cover kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.

“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat sekaligus kita tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun lamanya dengan cara-cara yang dzolim, harus pindah, kemudian termarjinalkan, maka itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” imbuhnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Warga purwakarta vasektomi
Warga Purwakarta Berbondong-Bondong Ikut KB Vasektomi Demi Bansos Rp500 Ribu dan Sembako
Beckham Putra Akan Ganggu Kenyamanan Marselino Ferdinan
Makin Siap Bersaing, Beckham Putra Akan Ganggu Kenyamanan Marselino Ferdinan
Perampokan pasutri Banten
Update! Kasus Perampokan Pasutri di Banten Hanya Rekayasa
Perda kantung plastik
Siap-Siap, Kota Cimahi Bakal Keluarkan Perda Kantung Plastik pada Tahun 2026
Dedi Kusnandar: Dapat PR Dari Miro Petric
Tetap Berlatih di Waktu Libur, Dedi Kusnandar: Dapat PR Dari Miro Petric
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.