Eksploitasi Lingkungan Makin Marak, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan

RUU Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi eksploitasi hutan (Dok. UGM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah sangat mendesak untuk disahkan.

Desakan itu mengingat eksploitasi lingkungan secara besar-besaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sudah semakin parah.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak, di satu sisi daerah-daerah kita ini sudah hancur karena dari tahun marak eksploitasi lingkungan yang terus berjalan. Maka perlu ada aturan baru untuk bagaimana merawat atau menghijaukan kembali saya kira agar itu berjalan,” ungkap Habib dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/12/2024).

Habib menyampaikan itu dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah-daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras oleh eksploitasi secara berlebihan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

BACA JUGA: UI Perkenalkan Gim Interaktif Cinta Lingkungan dan Promosi Wisata

Ia mencontohkan di Bangka Belitung banyak ditemukan semacam danau-danau bekas pertambangan yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

“Kita khawatir beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan semua negara mengatakan bahwa Indonesia ini paru-paru dunia terutama Kalimantan. Nah sekarang sudah mulai berkurang hutannya, tadi misal yang disampaikan oleh Pak PJ Gubernur di Kaltim saja ada 181 titik pertambangan liar. Kita tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” tandas Habib.

Untuk itu Habib berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya mampu menghimpun dan meng-cover kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.

“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat sekaligus kita tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun lamanya dengan cara-cara yang dzolim, harus pindah, kemudian termarjinalkan, maka itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” imbuhnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.