Eks Terpidana Pembunuhan dalam Koper di Bali Tommy Schaefer Dideportasi

Ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BALI, TEROPONGMEDIA.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Tommy Schaefer (TS), setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana kasus pembunuhan berencana di Bali.

TS dideportasi ke Amerika Serikat setelah menyelesaikan masa pidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Nusa Dua pada 2015. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).

Kasus TS dikenal luas publik sebagai pembunuhan dalam koper, yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Dalam peristiwa itu, TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, sesama WNA asal Amerika Serikat terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Baca Juga:

Sepekan Berlalu, Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Masuk Babak Baru

Rangkaian Proses Deportasi

Sengky menjelaskan, pendeportasian TS merupakan kelanjutan dari penegakan hukum keimigrasian terhadap rekan pelakunya, HLM, yang lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026,” jelasnya.

Usai bebas, TS diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangan, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 guna menjalani masa pendetensian administratif sambil menunggu deportasi.

Petugas imigrasi juga memastikan seluruh administrasi keberangkatan serta koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.

Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan (cekal masuk Indonesia).

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” kata Sengky.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City