Eks Terpidana Pembunuhan dalam Koper di Bali Tommy Schaefer Dideportasi

Ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BALI, TEROPONGMEDIA.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Tommy Schaefer (TS), setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana kasus pembunuhan berencana di Bali.

TS dideportasi ke Amerika Serikat setelah menyelesaikan masa pidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Nusa Dua pada 2015. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).

Kasus TS dikenal luas publik sebagai pembunuhan dalam koper, yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Dalam peristiwa itu, TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, sesama WNA asal Amerika Serikat terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Baca Juga:

Sepekan Berlalu, Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Masuk Babak Baru

Rangkaian Proses Deportasi

Sengky menjelaskan, pendeportasian TS merupakan kelanjutan dari penegakan hukum keimigrasian terhadap rekan pelakunya, HLM, yang lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026,” jelasnya.

Usai bebas, TS diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangan, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 guna menjalani masa pendetensian administratif sambil menunggu deportasi.

Petugas imigrasi juga memastikan seluruh administrasi keberangkatan serta koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.

Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan (cekal masuk Indonesia).

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” kata Sengky.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun