Eks Kepala Desa di Karimun jadi Tersangka Korupsi APBD

Kepala Desa di Karimun
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. (Antara)

Bagikan

BATAM,TM.ID: Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.

“Tersangka B ini diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, tersangka B sengaja melakukan korupsi dan menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dia mengatakan, B memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA: Ramadhan Datang, “Sahur On The Road” Dilarang!

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucapnya.

Dengan adanya kejadian ini, dia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keributan TNI di Hiburan Malam
Ribut Sesama Anggota di Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 Anggota TNI AL Tewas
Movie Attack on Titan
Gokil! Movie Attack on Titan Cetak Rekor Raup Rp4 Miliar dalam 2 Hari
Hotman Paris Drop
Hotman Paris Dirawat Usai Drop, Bakal Diperiksa di Singapura
Lirik Pupuh Maskumambang
Lirik Pupuh Maskumambang, Karya Mang Koko
Gulat Benjang
Benjang, Gulat Tradisional Unik yang Berkembang di Kawasan Bandung Timur
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi
Headline
regulasi-pns-bisa-kerja-di-rumah-tengah-digodok-pemerintah-kapan-diberlakukan-ini-penjelasan-bkn
Catat! Pemkab Bandung Akan Buka 8.200 Lowongan Kerja
Dedi Mulyadi Wamil SMA
Dedi Mulyadi Rencanakan Wamil untuk SMA di Jawa Barat, Ini Tanggapan Masyarakat
pilkada diulang
Putusan MK: Pilkada Serang 2024 Diulang!
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.