Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Penulis: agus

Melawan Peredaran Gelap Narkotika
Ilustrasi-Narkotika (freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar menyoroti UU RI no 8 tahun 1976 tentang mengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, pasal 35 mengamatkan kepada pemerintah membentuk Badan atau Instansi yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan langkah preventif dan langkah represif melawan peredaran gelap narkotika.

Anang mengatakan bahwa karena langkah preventif yaitu langkah pecegahan primer agar masyarakat tidak menggunakan narkotika tanpa petunjuk dokter; dan langkah pencegahan sekunder melalui penegakan hukum rehabilitatif dengan kewajiban hakim untuk menghukum rehabilitasi, sedangkan langkah represif adalah langkah penegakan hukum secara khusus dengan sanksi pengekangan kebebasan atau pemenjaraan; dan perampasan aset hasil kejahatan narkotika dengan pembuktian terbalik di pengadilan.

“Sejak saat itu sesungguhnya indonesia memasuki rezim melarang secara pidana penyalahgunaan narkotika dan melarang peredaran gelap narkotika dengan hukuman diluar KUHP,” kata Anang melalui Instagram pribadinya, Sabtu (1/2/2025).

Anang menyebutkan, pembuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengatur ketentuan kepemilikan obat jenis narkotika, dan pelanggaran kepemilikannya secara pidana dimana pelanggarnya diancamnya secara pidana, tetapi sanksinya ditentukan diluar KUHP .

“Tetapi sayang pembuat UU abai membentuk Badan atau Instansi yang bertugas mengkoordinir langkah preventif dan represif yang diamanatkan UU no 8/1976 sebagai sumber hukumnya,” jelasnya.

Akibatnya dalam tataran implementasi, pemerintah tidak memiliki “badan” yang tugasnya mengkoordinasikan langkah preventif yaitu pencegahan primer dan sekunder terhadap penyalah guna, dan langkah represif terhadap pengedar narkotika,.

“Ketika penyalah guna dihukum penjara dan pengedar dihukum mati, tanpa dilakukan perampasan aset hasil kejahatannya.dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

BACA JUGA: Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Menurut dia,dalam hal ini demikian secara yuridis pemerintah tidak dapat menyelamatkan penyalah guna dari pemenjaraan dan pengedar dari hukuman mati kecuali dengan upaya hukum luar biasa yaitu grasi atau amnesti.

“Pemenjaraan penyalah guna narkotika menyebabkan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika, bertambah suburnya peredaran gelap narkotika yang ditandai maraknya penyalahgunaan narkotika bahkan sudah menyebar ke desa desa,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
amakusa Kenshiro
Amakusa Rilis Single "Kenshiro", Ode Metalik untuk Pahlawan di Dunia Apokaliptik
Al Ittihad
Karim Benzema Antar Al Ittihad Juara Liga Arab Saudi, Ronaldo Ketinggalan
Kevin Mendoza Rela Berbagi Posisi Dengan Sheva Sanggasi dan Fitrah Maulana
Kevin Mendoza Rela Berbagi Posisi Dengan Sheva Sanggasi dan Fitrah Maulana
Persita Tangerang vs Persib Bandung
Prediksi Skor Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/2025
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Tinggalkan Zona Aman, Islam Makhachev Korbankan Sabuk Ringan Demi Rebut Sejarah
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Kontak Senjata dengan KKB, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz Gugur di Puncak Jaya
Kontak Senjata, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gugur Ditembak KKB
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.