BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka eks Dirjen KAI Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Buditjahjono, telah dalam pencarian sejak beberapa minggu lalu. Namun, saat dilakukan pengecekan memang yang bersangkutan tidak ada di Jakarta.
Prasetyo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Dia Ditangkap di Sumedang, Minggu (3/11/2024).
“Bahwa yang bersangkutan sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir 3 minggu ya, jadi penangkapan bukan tiba tiba kami ingin tegakan hukum tegakan keadilan siapapun yang terlibat siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (3/11/2024).
Qohar menyebutkan, penangkapan Prasetyo pun dilakukan oleh tim tabur siri yang memang bertugas mencari buron. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak sendirian.
“Informasi tadi siang saya dapat kemudian menuju ke sini, yang bersangkutan sedang bersama keluarga ya,” ungkap Qohar.
Dalam penangkapan tersebut memang tidak ditemukan uang Rp2,6 miliar yang dinikmati Prasetyo dari kasus ini. Namun, penyidik akan mendalami untuk apa saja uang itu digunakan oleh tersangka mantan Dirjen KAI Kementerian Perhubungan periode 2016.
Sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan kereta api Besitang Langsa, Prasetyo mendapatkan fee melalui Pejabat Pembuat Kewenangan, AAS, sebesar Rp2,6 miliar yang beradal dari PT WTJ.
Akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan jalan kereta api Besitan Langsa tidak dapat difungsikan. Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp 1.150.087.853.322.
BACA JUGA: Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda Kereta Api Bogor–Sukabumi Rampung
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” sebut Abdul.
PB disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Kaje/Usk)