Eks Dirjen KAI Kemenhub Ditangkap Karena Korupsi Proyek Jalur Kereta!

eks dirjen KAI kemenhub korupsi
(Jampidsus Kejagung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka eks Dirjen KAI Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Buditjahjono, telah dalam pencarian sejak beberapa minggu lalu. Namun, saat dilakukan pengecekan memang yang bersangkutan tidak ada di Jakarta.

Prasetyo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Dia Ditangkap di Sumedang, Minggu (3/11/2024).

“Bahwa yang bersangkutan sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir 3 minggu ya, jadi penangkapan bukan tiba tiba kami ingin tegakan hukum tegakan keadilan siapapun yang terlibat siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (3/11/2024).

Qohar menyebutkan, penangkapan Prasetyo pun dilakukan oleh tim tabur siri yang memang bertugas mencari buron. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak sendirian.

“Informasi tadi siang saya dapat kemudian menuju ke sini, yang bersangkutan sedang bersama keluarga ya,” ungkap Qohar.

Dalam penangkapan tersebut memang tidak ditemukan uang Rp2,6 miliar yang dinikmati Prasetyo dari kasus ini. Namun, penyidik akan mendalami untuk apa saja uang itu digunakan oleh tersangka mantan Dirjen KAI Kementerian Perhubungan periode 2016.

Sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan kereta api Besitang Langsa, Prasetyo mendapatkan fee melalui Pejabat Pembuat Kewenangan, AAS, sebesar Rp2,6 miliar yang beradal dari PT WTJ.

Akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan jalan kereta api Besitan Langsa tidak dapat difungsikan. Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp 1.150.087.853.322.

BACA JUGA: Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda Kereta Api Bogor–Sukabumi Rampung

“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” sebut Abdul.

PB disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.