Ekonom INDEF Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat dan Industri

Sekjen OPSI Sebut Prabowo Harus Kawal Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kembali kebijakan menaikkan PPN 12 persen tahun 2025. Penjelasan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI.

Menurut Menkeu, kebijakan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 sudah atas persetujuan DPR. Bahkan sudah ada undang-undangnya yang harus dilaksanakan.

“Artinya ketika kita membuat kebijakan perpajakan termasuk PPN ini, tidak membabi buta. Kami sudah membahas dengan ibu bapak sekalian (anggota DPR), sudah ada undang-undangnya,” ucap Sri Mulyani seperti teropongmedia kutip dari laporan rri.

Menurut Menkeu, yang harus disiapkan bagaimana kebijakan itu dapat berjalan disertai penjelasan pada masyarakat. “Karena APBN harus dijaga kesehatannya, tapi pada saat yang lain APBN harus berfungsi pada saat krisis,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani juga mengatakan, tidak semua sektor akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Karena ada juga yang tarifnya diberikan di bawah 12 persen bahkan dibebaskan pajaknya seperti sektor kesehatan dan pangan.

Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di tahun 2025 kembali mencuat. Kebijakan tersebut dinilai akan membebani masyarakat dan menghambat target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Masalahnya, kebijakan itu diterapkan pada saat tingkat konsumsi rumah tangga sedang menurun. Jika tetap diberlakukan akan menggerus daya beli masyarakat dan dampaknya ke pertumbuhan ekonomi,” kata ekonom dari INDEF, Eko Listiyanto dalam diskusi publik Senin (18/11/2024).

Sementara peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan kenaikan PPN 12 persen akan berdampak negatif pada sektor industri. Pembelian bahan baku yang terkena PPN akan menaikkan biaya produksi.

BACA JUGA: PPN Indonesia Bakal Jadi Tertinggi di ASEAN, Gegara Dinaikan 12%

“Dengan daya beli yang melemah, sementara terjadi kenaikan biaya produksi, akan menyebabkan utilisasi menurun. Penjualan akan berkurang karena permintaan juga menurun,” kata Ahmad Heri.

Jika penurunan terus terjadi, bukan tidak mungkin industri akan melakukan efisiensi. Misalnya dengan mengurangi tenaga kerja atau jam kerja.

INDEF sendiri pernah melakukan simulasi saat kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen di tahun 2022. Hasil simulasi menunjukkan, pertumbuhan ekonomi akan turun 0,17 persen dan konsumsi rumah tangga akan turun 0,26 persen.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SPAM Regional Jatiluhur I
Pasokan Air Minum: SPAM Regional Jatiluhur I Jadi Andalan 4 Daerah Termasuk Jakarta
uang palsu uin makassar
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Cek Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu!
Pelatih FC Bekasi City Kirim Pesan Untuk Cahya Supriadi
Pelatih FC Bekasi City Kirim Pesan Untuk Cahya Supriadi Jelang Laga Timnas Indonesia Versus Filipina
Begal Ojol Jakarta Utara
Kisah Dramatis Pengemudi Ojol Lolos dari Aksi Begal Bersenjata Tajam
Skuat Persib Keletihan
Jelang Hadapi Persita Tangerang, Skuat Persib Keletihan
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Bulan Bakti Gotong Royong Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Headline
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.