JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menilai, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) pantas dihukum mati, apabila terbukti korupsi.
Ia menyinggung akan pernyataan Noel yang sempat vokal menyebut koruptor harus dihukum mati.
“Sekarang saatnya kata-kata itu dibuktikan pada dirinya sendiri. Noel sangat layak menjadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti korupsi, karena perbuatannya tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng nama baik Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras untuk rakyat,” ujar Haris, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Haris, pasal hukuman tersebut, bukanlah omong kosong dengan mengacu Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi pidana mati.
“Keadaan tertentu ini jelas terpenuhi. Noel diduga melakukan pemerasan dan korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Ini merugikan bangsa di saat rakyat sedang berjuang keluar dari situasi sulit. Jadi dasar hukumnya ada, tinggal keberanian KPK dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Kisah Noel Jadi Ojol: Karier Jadi Gacor hingga Digiring KPK!
Noel Ngemis Amnesti ke Prabowo, Pakar: Pikirannya Udah Ngaco
Haris juga menyesalkan sikap Noel yang selama ini dikenal sebagai aktivis pergerakan, tetapi justru terjerumus dalam praktik yang memalukan.
“Sikap Noel ini bikin malu aktivis pergerakan. Dari aktivis seharusnya membela rakyat, tapi malah jadi pengkhianat rakyat. Kasus Noel jadi peringatan keras agar pejabat lain jangan bermain-main dengan korupsi,” tegasnya.
Ia menegaskan, KNPI mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegakan hukum untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kasus Noel inilah jadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tegas kepada pejabat tinggi yang menyalahgunakan jabatannya,” kata dia.
Ia pun mendorong Noel berani dan ksatria menjadi whistleblower dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
(Saepul)