[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Xx-eNYNkTOY[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun. Dugaan ini muncul setelah pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan membekukan 145 dari 367 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan pihak luar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan informasi ini di kantornya di Jakarta pada tanggal 11 Juli.
Dalam dugaan tindak pidana ini, Panji Gumilang diduga melakukan beberapa tindakan seperti penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah. Namun, Mahfud MD tidak merinci jumlah kasus yang terkait, hanya menegaskan bahwa kasus terkait Panji Gumilang telah dilaporkan ke polisi.
Selain itu, kasus dugaan penistaan agama juga sedang dalam tahap penyidikan, dan akan ditetapkan siapa pelakunya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dalam hal ini, tindak pidana yang terkait mencakup pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, dan pencucian uang karena penggunaan dana BOS.
Mahfud MD juga memastikan bahwa pondok pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan, tetapi akan dibina oleh pemerintah dan kurikulumnya akan disesuaikan agar lebih baik.