Dugaan Teror dan Intimidasi, Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK

Penulis: Anisa

ipda rudy soik
(Dok. rudy soik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perseteruan antara Ipda Rudy Soik dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut.

Rudy bersama pengacaranya, Ferdy Maktaen, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Permohonan perlindungan itu diajukan bersamaan dengan pelaporan kepada Polda NTT terkait dugaan teror, intimidasi, dan kedatangan provos Polda NTT hingga menimbulkan trauma pada anak-anak Rudy Soik.

“Ada beberapa hal yang kami laporkan Polda NTT ke LPSK seperti ada petugas yang sering pergi memotret rumah Rudy. Termasuk istri Rudy yang dicegat provos saat hendak ke kantornya,” ujar Ferdy, Kamis (24/10/2024).

Ferdy menjelaskan selain mengadu ke LPSK, mereka juga akan membuat laporan ke Komnas HAM, Kementerian HAM, Kementerian Hukum dan Mabes Polri. Laporan itu juga masih sama seperti di LPSK.

Dia juga akan meminta perlindungan keamanan terhadap keluarga, anak-anak, dan istri Rudy. Sebab, mereka merasa terancam dengan aktivitas polisi yang beberapa kali menerbangkan drone untuk memantau aktivitas Rudy di rumahnya. Polisi itu merasa dia dan keluarganya diteror oleh polisi.

“Kami juga berencana besok (hari ini, Jumat) akan membuat laporan lagi atas kriminalisasi, penyebaran berita hoaks, dan ketidakprofesiaonalan Polda NTT,” jelas Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Rudy Soik melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.

Ferdy membantah pernyataan yang disampaikan oleh Polda NTT terkait 12 laporan polisi (LP) yang menjerat Rudy Soik sehingga divonis pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Padahal, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Dipecat, IPW: Ada Oknum Polisi Gerah

“Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang berada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang. Ini pembohongan publik yang mengada-ada,” tegas Ferdy.

Menurut Ferdy, LP itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk pembunuhan karakter terhadap Rudy Soik. Sebab, LP tersebut setelah Rudy Soik mendapat surat perintah tugas (springas) untuk menyelidiki BBM dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inter Milan
Cristian Chivu Resmi Jadi Pelatih Baru Inter Milan
Garnacho
Arsenal Tertarik Rekrut Alejandro Garnacho dari Manchester United
Timnas Indonesia
Jelang Lawan Jepang, Patrick Kluivert Akui Tantangan Berat bagi Timnas Indonesia
Festival Desa Wisata
Festival Desa Wisata 2025 Nostalgia Bareng Budaya dan Kuliner Asli Bogor
mengatasi iCloud penuh
Smartphone Rasa Penjara! Begini Cara Korea Utara Kendalikan Pikiran Lewat Teknologi
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.