BANDUNG,TM.ID: Adanya dugaan upaya untuk merusak dokumen ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), mendapatkan respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamana (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud secara tegas bilang soal dugaan menghalangi penyidikan itu harus diusut tuntas dan ditindak secara hukum.
“Kalau itu memang ada ya harus diusut. Korupsinya sendiri adalah tindak pidana, menghilangkan dokumen tindak pidana juga, ada hukumannya sendiri,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2023).
Sementara itu soal penemuan 12 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mahfud MD pun meminta agar hal itu turut diselidiki.
“Itu harus diselidiki. Kalau itu senjata benar tanpa izin serta tanpa hak penggunaan, ya harus diproses hukum lagi. Pokoknya hukum harus ditegakkan lah, kalau negara ini mau baik,” kata Mahfud MD.
BACA JUGA: Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan
Seperti yang diketahui Mentan Sayhrul Yasin Limpo dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi. Meski begitu hingga kini KPK belum menyampaikannya secara resmi.
Bukan hanya Yasin Limpo saja, KPK dikabarkan sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.